Prof. Taruna menegaskan bahwa izin edar bukan hanya formalitas administratif, tetapi merupakan kunci pembuka akses pasar bagi UMKM ke tingkat nasional bahkan internasional.
“Produk yang telah mendapatkan sertifikasi dari Badan POM tidak hanya dapat dijual di dalam negeri, tetapi juga memiliki peluang ekspor ke luar negeri. Ini menjadi kesempatan besar bagi UMKM kita untuk naik kelas dan bersaing secara global,” ujar Taruna.
Halaman
Tinggalkan Balasan