Bakal Calon Kepala Daerah di Manggarai Barat Belum Penuhi Syarat

Bagian depan kantor KPU Manggarai Barat. Foto: HO

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com

+ Gabung

“Untuk Pak Richard punya hanya belum keluar terkait bebas pailit dari Pengadilan Niaga Surabaya. Tapi memang kemarin pada waktu mendaftar, mereka upload berkas pengajuan. Tapi sekarang sudah keluar mungkin. Hanya itu saja dia punya. Itu terkait bebas pailit dari Pengadilan Niaga Surabaya,” ujar komisioner KPU itu.

Tapikan besok, sambung Ori, kedua bapaslon bupati dan wakil bupati yang akan berlaga di pilkada Mabar tahun 2024 akan menyampaikan hasil perbaikan berkas yang disarankan oleh pihak KPU. Batas akhir perbaikan berkas itu pada tanggal 8 September 2024.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Jika besok sudah dilakukan penyampaian, lanjut dia, itu artinya secara otomatis bagi bakal calon sudah dipastikan kemarin telah melakukan pengajuan bebas pailit dari Pengadilan Niaga Surabaya.

Kalau untuk penetapan bakal calon bupati dan wakil bupati Mabar tahun 2024 ini, menurut Kadiv Teknis Penyelenggara KPU itu, sesuai dengan jadwal penetapan itu pada Minggu, 22 September 2024 dan pengundian nomor urut bagi calon, Senin 23 September 2024.

Pos terkait