Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com
+ Gabung
“Dan untuk sekarang. Kemarin sore, kita ada penyampaian berita acara ke kedua paslon juga. Berita acara terkait perbaikan-perbaikan dokumen,” kata Kadiv Teknis Penyelenggara KPU itu.
Menurut dia, bakal calon bupati Edi ada kesalahan tulis nama di dalam berkas terkait surat keterangan bebas pailit dari Pengadilan Niaga Surabaya, Jawa Timur. “Terkait Pak Edi kemarin itu, ada kesalahan tulis nama saja. Itu yang kita kasih saran untuk dilakukan perbaikan,” tegas komisioner KPU Mabar itu.
Selain perbaikan penulisan nama itu, tambah Ori, ada satu berkas lagi yang disarankan pihak KPU untuk dilakukan perbaikan oleh bakal calon bupati Edi, yaitu surat keterangan bebas dari lapas untuk kepentingan kontestasi pilkada tahun 2024.
“Surat keterangan yang diupload di Silonkada (Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah) oleh Pak Edi kemarin, surat keterangan bebas dari lapas untuk kepentingan pilkada 2020 kemarin. Itukan tujuannya untuk kepentingan pilkada 2020 kemarin. Kita kan minta yang terbaru untuk kepentingan pilkada yang tahun 2024. Itu yang kita minta perbaikan,” jelasnya.