Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com
+ Gabung
Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo, Charles Christian Mathaus, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembentukan TIMPORA merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Namun lebih dari itu, TIMPORA juga merupakan bentuk nyata dari sinergi lintas sektor dalam menjaga kedaulatan negara, keamanan wilayah, dan ketertiban masyarakat, khususnya berkaitan dengan aktivitas warga negara asing.
“Melalui TIMPORA, kita ingin membangun komunikasi yang erat, menyatukan langkah, serta bertukar informasi yang aktual dan relevan dalam hal keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kita,” ujar Charles.
Ia menambahkan bahwa keberadaan warga asing memang memberikan manfaat bagi daerah, seperti melalui sektor investasi, pariwisata, dan pertukaran budaya.
Namun demikian, potensi kerawanan seperti pelanggaran hukum, ketertiban umum, serta pelanggaran keimigrasian juga perlu diwaspadai.
Charles turut menekankan bahwa pembukaan jalur penerbangan internasional ke Bandara Internasional Komodo, terutama dari Malaysia dan Singapura, serta posisi strategis Kabupaten Manggarai yang banyak dikunjungi wisatawan asing dan pekerja lintas negara, menjadikan koordinasi antarinstansi dalam pengawasan orang asing semakin krusial.