• Sapi, kerbau, dan kuda (6 bulan – 1 tahun): Rp1,5 juta/ekor;
  • Sapi, kerbau, dan kuda (1 – 2 tahun): Rp2,5 juta/ekor;
  • Sapi, kerbau, dan kuda (2 tahun ke atas): Rp3 juta/ekor;
  • Hewan kecil: Rp500 ribu/ekor.

Para camat diminta meneruskan aturan ini ke seluruh desa dan kelurahan. Dan penertiban ini diharapkan dapat menjaga citra Labuan Bajo sebagai destinasi wisata kelas dunia dan memastikan kenyamanan serta keselamatan bagi wisatawan dan masyarakat setempat.

Penulis: Hamid