Anggota DPRD Mabar Kanisius Jehabut Soroti Putusan MK Soal Penundaan Pemilu dan Masa Jabatan DPRD

Reporter: Hamid 
| Editor: Redaksi
Kanisius Jehabut. Foto: Labuan Bajo Voice

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com

+ Gabung

Ia menekankan bahwa konstitusi Indonesia, melalui Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, menegaskan pemilu harus diselenggarakan setiap lima tahun sekali.

Penundaan tersebut berpotensi melanggar prinsip periodisasi kekuasaan, yang merupakan salah satu pilar demokrasi.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Peluang Perpanjangan Masa Jabatan DPRD

Menurut Kanisius, dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, perpanjangan masa jabatan lembaga legislatif bukan hal baru. Praktik serupa pernah terjadi pada masa Orde Baru dan masa transisi Reformasi.

Namun demikian, tambahnya, mekanisme hukum yang ketat dan partisipasi publik sangat penting dalam menentukan arah kebijakan ini.

“Perpanjangan masa jabatan bisa saja terjadi, tapi harus melalui revisi terhadap UU Pemilu dan UU Pemerintahan Daerah, serta tetap mengedepankan prinsip kedaulatan rakyat,” tegasnya.

Konteks Putusan MK: Reformasi Sistem Pemilu

Putusan MK yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra pada Kamis (26/6/2025) menyatakan bahwa pemilu lima kotak serentak sebagaimana yang diterapkan dalam Pemilu 2019 dan 2024 telah menurunkan kualitas demokrasi, melemahkan pelembagaan partai politik, serta menyulitkan proses kaderisasi.

Pos terkait