Ia menekankan bahwa Empat Pilar Kebangsaan yang meliputi Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika harus dipahami secara utuh oleh seluruh elemen masyarakat, termasuk jurnalis sebagai pilar informasi publik.
Menurutnya, kebebasan pers dan kebebasan berpendapat dijamin konstitusi. Namun kebebasan itu harus dijalankan secara bertanggung jawab dan profesional.
“Negara tanpa kebebasan dia jalan dalam kegelapan. Kalau negara dalam kegelapan sama seperti mobil jalan dalam kegelapan sosial dia masuk jurang,” ujarnya.
Benny secara khusus mengingatkan agar jurnalis tidak terjebak pada kepentingan kelompok tertentu maupun penyebaran informasi bohong.
Ia menilai, di tengah pertumbuhan Labuan Bajo sebagai kota majemuk dengan arus masuk masyarakat dari berbagai latar belakang suku dan agama, peran media menjadi sangat menentukan dalam menjaga kohesi sosial.
“Pekerjaan jurnalis ini sangat-sangat penting supaya pluralisme ini tidak dimanipulasi, tidak menyebarluaskan berita bohong, tidak menyebarkan berita yang mengandung kebencian,” katanya.





Tinggalkan Balasan