3. Fakta adanya pengesahan penguasaan perorangan atas Tanah Negara oleh Pengadilan Negeri Labuan Bajo melalui Putusan Perkara Perdata obyek tanah negara di Kerangan, Kel. Labuan Bajo.
4. Fakta bahwa Kejaksaan merupakan lembaga penegak hukum yang berotoritas dan berwibawa untuk membela kepentingan negara, antara lain mengamankan aset Tanah Negara demi kepentingan umum.
5. Fakta dugaan perampasan Tanah Negara terlihat kelompok perseorangan menduduki Tanah Negara, dimana Tanah Negara tersebut dapat dibaca dari surat alas hak 10 Maret 1990 atas nama Nasar Bin Haji Supu dan surat jual beli 2 Mei 1990 ke atas nama Nikolaus Naput yang dilegalisir oleh Lurah Labuan Bajo 3 Maret 2010, bahwa batas timur dari tanah surat-surat tersebut tertulis Tanah Negara (copy surat terlampir).
6. Fakta dugaan perampasan Tanah Negara oleh perseorangan terlihat pada Gambar Ukur (GU) yang dibuat BPN Labuan Bajo atas nama Rosyina Yulti Mantuh dan Albertus Alviano Ganti, keduanya menantu dari alm. Nikolaus Naput dan almarhumah Beatrix Seran Nggebu (peta Gambar Ukur BPN terlampir).






Tinggalkan Balasan