Usai menyampaikan tuntutan, lima perwakilan massa diizinkan berdialog langsung dengan Kepala Kantah Manggarai Barat, Danial Imanuel Liunesi.
Pertemuan berlangsung tertutup dengan harapan menghasilkan langkah konkret penyelesaian persoalan yang telah berlarut.
“Kami datang tidak hanya menyampaikan aspirasi, tetapi juga meminta kejelasan dan keberpihakan negara terhadap asetnya sendiri,” ujar salah satu perwakilan massa usai pertemuan.
Di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, lima perwakilan massa juga diterima di dalam ruangan oleh pimpinan lembaga tersebut.
Sementara di Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, massa ditemui di luar kantor oleh kepala kejaksaan.
Dalam orasi di depan Kantah Manggarai Barat, Fery Adu membacakan sejumlah poin yang diklaim sebagai fakta:
1. Fakta adanya penguasaan dan diduga perampasan Tanah Negara di Kerangan, Kel. Labuan Bajo.
2. Fakta adanya jual beli tanah negara antar perorangan di Kerangan, Kel. Labuan Bajo, melalui akta PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) di Notaris Billy Ginta No. 5 tanggal 29 Januari 2014 (copy PPJB terlampir).






Tinggalkan Balasan