Fery merujuk pada dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 5 tertanggal 29 Januari 2014, serta sejumlah dokumen lama yang menyebut batas wilayah tanah tersebut berbatasan langsung dengan tanah negara.
Selain itu, massa juga menyoroti adanya putusan perdata dari Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang dinilai telah mengesahkan penguasaan perorangan atas objek tanah yang diduga merupakan aset negara.
“Fakta lain menunjukkan adanya penguasaan fisik oleh kelompok tertentu, mulai dari pemagaran, pembangunan pondok, hingga penggunaan alat berat seperti excavator di atas tanah yang kami duga milik negara,” tambahnya.
Dalam tuntutannya, massa menekankan pentingnya peran aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, untuk segera mengambil langkah tegas.
“Negara tidak boleh kalah. Kejaksaan harus hadir dan memasang plang permanen ‘Tanah Negara’ serta mengosongkan lokasi dari penguasaan pihak lain,” tegas Fery Adu.
Selain itu, massa mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat segera memasang penanda resmi di lokasi yang disengketakan guna mencegah konflik lanjutan.






Tinggalkan Balasan