Berita

Adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Perumda Tirta Komodo, LPPDM Buat Laporan Polisi

LSM LPPDM Manggarai sambangi Kantor Polres Manggarai untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Perumda Tirta Komodo

LABUANBAJOVOICE.COM | LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) Manggarai melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pihak Perumda Tirta Komodo Manggarai ke Polres setempat.

Laporan itu disampaikan langsung oleh Ketua LSM LPPDM, Marsel Nagung Ahang alias Marsel pada Kamis, 16 Januari 2025 dan diterima oleh anggota kepolisian di Sentra Pelayanan Kepolisian TerpaduĀ (SPKT) Polres Kabupaten Manggarai.

Laporan tersebut telah tercatat dalam berkas tanda terima surat pengaduan masyarakat dengan nomor registrasi, No.Reg: DUMAS/10/1/2025/RES.MANGGARAI/POLDA NTT tertanggal 16 Januari 2025.

Berdasarkan surat laporan yang dilayangkan LSM LPPDM dengan Nomor Surat: 02/Badan Hukum. 636/LPPDM/I/2025 yang diterima oleh media membeberkan beberapa poin penting terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di Perumda Tirta Komodo.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Kembali Mereshuffle Kabinet, Tiga Menteri dan Satu Wakil Menteri

Adapun poin-poin yang disampaikan LSM LPPDM dalam laporan yang mereka sampaikan kepada Polres Manggarai yaitu:

1. Ada temuan Mark up korupsi adalah tindakan pembengkakan anggaran atau
pengelembungan nilai yang di lakukan demi kepentingan pribadi atau pihak lain seperti beban pemeliharaan senilai 2.135.732.803 (dua miliar seratus tiga puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus tiga rupiah) untuk biaya pemeliharaan tahun 2022 sedangkan pada tahun 2021 terjadi lagi mark up dalam beban pemeliharaan sejumlah Rp. 4.781.707.060 (Empat miliar tujuh ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus tuju ribu enem puluh rupiah) dengan total keseluruhan yang terjadi mark up selama tahun 2021-2022 sejumlah Rp.6.917.439.863 (enem miliar sembilan ratus tujuh belas juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu delapan ratus enem puluh tiga rupiah).

2. Terjadi mark up beban penyisihan/ Amortisasi pada tahun 2022 sejumlah Rp 5.226.391.197 (lima miliar dua ratus dua puluh enem juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu seratus sembilan tujuh rupiah) dengan total keseluruhan Rp. 12.143.831.060 ( Dua belas miliar seratus empat puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh satu ribu enem puluh rupiah).

Kepada media, Ketua LSM LPPDM, Marsel meminta pihak Polres Manggarai untuk menyita dokumen tahun 2023-2024 khusus laporan beban pemeliharaan dan beban penyisihan dari Perusahan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Komodo Manggarai.

Baca Juga:  Korban Tenggelam di Sikka Berhasil Ditemukan dalam Kondisi Meninggal

Ia menilai, patut diduga ada Mark Up tindak pidana korupsi. Marsel juga berharap, pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami memohon juga Kapolres Manggarai segera melakukan penyelidikan terhadap Direktur Utama Perumda Tirta Komodo atas nama Marsel Sudirman SH, untuk di proses secara hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi,” pintanya dengan tegas.

Baca Juga:  Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Manggarai Barat Bidik 6 Wilayah Peredaran Masif

Penulis: Riki Cowang

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://t.me/labuanbajovoice
Back to top button