Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com
+ Gabung
Dan terlihat seorang laki-laki tua mengenakan sarung sedang memegang seikat uang dengan pecahan ratusan ribu. Foto-foto tersebut beredar luas di beberapa platform media sosial dan menjadi bahan perbincangan di dunia maya.
Kemudian, laporan yang terakhir dari Tim Hukum Paslon 02 yaitu terkait dengan pembagian gendset dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Mabar di Desa Golo Sepang, Kecamatan Boleng beberapa hari lalu yang diduga merupakan janji salah satu paslon saat berkampanye.
“Yang terakhir itu, yang tadi terkait dengan janji kampanye, dugaan yah. Menurut pelapor, janji kampanye ada hubungannya dengan bantuan gendest dari Dinas Lingkungan Hidup,” jelas Maria.
Laporan ini di registrasi, tambah Ketua Bawaslu Mabar itu, tapi dari hasil pembahasan bersama dari Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan Negeri Labuan Bajo dan Polres Mabar, kemudian dihentikan.
“Dihentikan, karena tidak cukup bukti. Tidak terpenuhi unsur-unsur untuk kami naik kan statusnya ke tingkat penyelidikan ke Polres (Manggarai Barat). Berdasarkan hasil klarifikasi, kajian kami dan laporan hasil penyelidikan Polres, teman-teman penyidik. Itu tadi seperti yang saya sampaikan, tidak cukup bukti untuk kemudian kami teruskan ke tahap lanjutnya,” jelasnya.