Ada Tiga Laporan Aduan dari Tim Hukum Paslon Mario-Richard ke Bawaslu Mabar

Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat, Maria Magdalena S Seriang, Senin (18/11/24). Foto: Labuan Bajo Voice

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com

+ Gabung

Ketua Bawaslu Mabar itu menambahkan, pihaknya menilai menyebar berita hoaks itu pelanggaran perundang-undangan lain, sehingga pihak mereka merekomendasikan langkah tindaklanjutnya itu secara hirarki ke lembaga yang terkait.

Penyebaran hoaks atau berita bohong diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 28 ayat (3) UU ITE 2024 melarang perbuatan menyebarkan informasi atau dokumen elektronik yang diketahui memuat pemberitahuan bohong dan menimbulkan kerusuhan.
Sementara untuk laporan aduan yang kedua, kata dia, dari Tim Hukum Paslon Mario – Richard terkait dengan dugaan money politic, pihaknya tidak registrasi karena syarat materil nya tidak terpenuhi.

“Tidak di registrasi yang dugaan pelanggaran money politic itu. Tidak di registrasi karena itu tadi, tidak terpenuhi syarat materil nya. Sudah diberikan kesempatan untuk melengkapi, tapi oleh melapor tidak dilengkapi sampai dengan batas waktu untuk melengkapi,” ungkapnya.

Pos terkait