Polres Manggarai Barat Limpahkan Kasus Pencurian di Kawasan Wisata Pantai Pede Labuan Bajo ke Kejaksaan

Anggota Polres Manggarai Barat saat menyerahkan berkas pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat. Foto: HO/Labuan Bajo Voice

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com

+ Gabung

LABUANBAJOVOICE.COM — Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat resmi melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat. Tersangka dalam kasus ini adalah MR (28), warga asal Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan, yang saat ini berdomisili di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Pelimpahan berkas perkara dilakukan setelah tim penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat merampungkan proses penyidikan terhadap MR, yang diketahui kerap melakukan aksi pencurian di kawasan wisata Labuan Bajo.

“Proses penyidikan telah selesai dan berkasnya kami serahkan ke jaksa untuk diteliti kelengkapannya,” ujar Kepala Satreskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya dalam keterangan persnya kepada media, Kamis (12/6/2025).

MR ditangkap setelah melakukan pencurian di kawasan Pantai Pede, Labuan Bajo, pada Selasa, 3 Juni 2025. Dalam aksinya, pelaku menggunakan material khusus berupa busi kendaraan yang dimodifikasi untuk memecahkan kaca mobil korbannya sebelum mengambil barang berharga di dalamnya.

“Pelaku menggunakan material khusus pemecah kaca untuk merusak mobil sebelum mencuri barang,” ungkap AKP Lufthi.

Penangkapan terhadap MR dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban berinisial WP (35) yang kehilangan laptop dan sejumlah dokumen penting dari dalam mobilnya. Kejadian itu terjadi saat WP memarkir kendaraannya di area Carpenter Cafe & Roastery, Labuan Bajo. Kerugian dari insiden tersebut ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

Menurut Lufthi, penangkapan MR tidak berlangsung mulus. Saat mengetahui dirinya sedang dibuntuti oleh petugas, MR mencoba melarikan diri hingga terjadi aksi kejar-kejaran di pusat kota.

“Saat akan ditangkap, sempat terjadi aksi kejar-kejaran karena pelaku mengetahui telah diikuti oleh petugas,” terang Lufthi.

Aksi kejar-kejaran berakhir di Jalan Wae Waso, setelah MR berupaya mengelabui petugas dengan meninggalkan sepeda motornya dan menumpang kendaraan lain. Namun, upaya tersebut gagal dan pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit laptop milik korban, tas ransel, busi yang digunakan untuk memecah kaca, serta satu unit mobil dan satu unit sepeda motor yang digunakan MR dalam menjalankan aksinya.

Atas perbuatannya, MR kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman pidananya penjara selama tujuh tahun,” tegas Lufthi.

Polres Manggarai Barat mengimbau masyarakat, terutama para wisatawan dan warga lokal, untuk tetap waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan. Kasus ini juga menjadi peringatan akan pentingnya sistem keamanan tambahan di area parkir tempat-tempat publik, khususnya di kawasan wisata yang ramai dikunjungi.

Penulis: Hamid

Pos terkait