Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com
+ Gabung
LABUANBAJOVOICE.COM – Upaya hukum terus dilakukan dalam sengketa tanah yang melibatkan keluarga Nikolaus Naput. Kuasa hukum ahli waris Nikolaus Naput, Mursyid Candra Surya Candra, resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah putusan banding dinilai tidak mengakomodasi bukti-bukti yang diajukan.
Mursyid Surya Candra mengungkapkan bahwa pada hari ini pihaknya telah melakukan dua langkah hukum di Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo.
“Yang pertama adalah pendaftaran surat kuasa, dan yang kedua adalah pengajuan kasasi. Saat ini, pernyataan kasasi sudah masuk, hanya saja masih menunggu registrasi untuk kemudian ditindaklanjuti oleh PN dan dikirimkan ke MA,” ujar Mursyid di PN Labuan Bajo, Rabu (26/03).
Dalam kasasi ini, pihaknya mengkritisi berbagai aspek yang dianggap sebagai kekeliruan dalam putusan sebelumnya, terutama terkait kedudukan Haji Adam Djudje dalam perkara tersebut.
“Kami menilai ada kesalahan berpikir yang diterapkan baik di tingkat PN maupun Pengadilan Tinggi (PT). Majelis hakim melompat pada kesimpulan bahwa Haji Adam Djudje berwenang tanpa terlebih dahulu memverifikasi fakta bahwa apakah Haji Ramang tidak berwenang,” tegasnya.
Selain itu, Mursyid juga mempertanyakan dasar majelis hakim dalam menilai ketidakrelevanan ahli yang dihadirkan oleh pihaknya. “Ahli yang kami hadirkan sudah menjelaskan bahwa ada prinsip hukum universal dan general yang bisa diterapkan di sini. Pertanyaannya, majelis hakim mengambil kesimpulan dari mana bahwa Haji Adam Djudje berwenang? Apakah mereka juga melakukan penelitian?” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa sejak peradilan tingkat pertama hingga banding, majelis hakim tidak memberikan pertimbangan yang menyeluruh terhadap bukti-bukti yang menyatakan bahwa Haji Adam Djudje bukan fungsionaris adat dan tidak berwenang membagi tanah.
“Ada bukti dari mantan camat tahun 2021 yang secara jelas menyatakan bahwa tanda tangan dan stempel kecamatan serta kelurahan terhadap penetapan kewenangan Haji Adam Djudje dibatalkan. Sayangnya, fakta ini tidak dipertimbangkan di pengadilan,” ungkapnya.
Sebagai respons terhadap putusan banding, Mursyid menegaskan bahwa pengajuan kasasi adalah langkah hukum yang paling tepat saat ini.
Selain kasus utama, Mursyid juga menyinggung Perkara Nomor 9 Tahun 2024 yang diajukan oleh Tasyrif Daeng Mabatu. Dalam perkara ini, PN Labuan Bajo menyatakan tidak menerima gugatan penggugat.
“Salah satu alasannya adalah adanya ketidaksesuaian antara klaim hibah yang menyatakan luas tanah 35 hektare, sementara objek sengketa yang digugat hanya 16 hektare atau 5 bidang sertifikat. Ada selisih yang perlu dijelaskan lebih lanjut,” kata Mursyid.
Meskipun gugatan tidak diterima, pihaknya masih menunggu langkah hukum yang akan diambil oleh penggugat. “Secara hukum, penggugat memiliki dua opsi: pertama, mengajukan gugatan ulang dengan memperbaiki kekurangan yang ada, atau kedua, mengajukan banding. Apapun langkah yang diambil, kami akan tetap memperjuangkan hak klien kami,” tambahnya.
Mursyid juga mencatat bahwa sejak 2017, sudah ada beberapa gugatan yang melibatkan keluarga Nikolaus Naput. “Dalam rentang dua tahun terakhir, sudah ada tiga gugatan yang diajukan, dicabut, lalu diajukan kembali. Ini menunjukkan bahwa perkara ini sudah berlangsung cukup lama dan memerlukan penyelesaian yang komprehensif,” ujarnya.