Sosial Pendidikan

Kadis PPO Manggarai Bantah Isu Titipan Dinas Pengangkatan Guru di Sekolah

Kadis PPO Manggarai Bantah Isu Titipan Dinas Pada Pengangkatan Guru

LABUANBAJOVOICE.COM | Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO)  Kabupaten Manggarai menepis isu miring yang beredar bahwa ada titipan dari dinas terhadap pengangkatan guru.

“Titipan dinas itu tidak ada. Itu kan persepsi perorangan. Pengangkatan guru itu tidak pakai titip-titip. Kalau ada butuh guru dan sesuai kompetensi yang dibutuhkan, siapa yang melamar, kita angkat,” ujar Kepala Dinas (Kadis) PPO Manggarai, Wensislaus Sedan pada Senin (20/1/2025).

Ia menegaskan, kepala sekolah di setiap lembaga pendidikannya agar tidak mengangkat guru secara sepihak. Terlebih dahulu dilakukan pengusulan ke dinas terkait.

Baca Juga:  Masyarakat Keluh Kamtibmas di Waterfron Labuan Bajo, Polres Mabar Gercep Patroli Malam

“Kepala sekolah tidak mempunyai kewenangan dalam mengangkat Guru, supaya tidak ada inisiatif pribadi. Kalau sekolah kekurangan GURU, silakan usulkan ke dinas. Tentu nanti berdasarkan itu kita memberikan rekomendasi,” ujarnya.

Kadis PPO Kabupaten Manggarai itu juga meminta atensi semua kalangan untuk mendukung pendidikan.

“Untuk mewujudkan pendidikan yang lebih baik,  semua kita harus bergerak dalam artian semua orang memberikan atensi pada pendidikan,” kata dia.

Ia menilai, urusan pendidikan itu sifatnya kolektif kolegial. Karena itu, dirinya berharap agar semua pihak untuk mendukung pendidikan kita.

Kadis Sedan mengaku, bahwa pihaknya sudah melakukan rapat terkait mekanisme pengangkatan guru maupun tenaga kependidikan di setiap sekolah.

Baca Juga:  Habis Nyuri Motor, Pelaku Posting Hasil Curian di Group Facebook Jual-beli di Manggarai

“Kami sudah rapat, kepala dinas juga sudah keluarkan  instruksi supaya semua kepala sekolah tidak boleh menerima guru atau kepala sekolah. Tidak boleh bertindak sebagai kepala dinas dan Bupati di sekolah,” kata Sedan.

Sedan menjelaskan, mulai awal tahun 2025 penerimaan guru di sekolah itu tidak lagi berdasarkan analisis kepala sekolah. Tetapi, analisis pemerintah kabupaten, bahwa disana dibutuhkan guru atau tidak berdasarkan hasil pemetaan kita.

Baca Juga:  KKN Mahasiswa Unika Ruteng Sosialisasi Hidup Bersih di SDK Gurung, Manggarai Timur

“Kepala sekolah tidak ada lagi berinisiatif menerima tenaga guru. Guru itu diterima harus melalui rekomendasi kepala dinas. Kenapa?. Dinas mempunyai hasil pemetaan soal kebutuhan kekurangan Guru,” tegasnya.

Penulis: Riki Cowang

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://t.me/labuanbajovoice
Back to top button