Sosial Pendidikan

Kadis PPO Manggarai Ingatkan Kepala Sekolah Jangan Bertindak Seperti Bupati

Kadis PPO Manggarai Ingatkan Kepsek Agar Tidak Bertindak Sebagai Kadis dan Bupati di Sekolah, Ini Alasanya!

LABUANBAJOVOICE.COM | Kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Manggarai mengingatkan kepala sekolah di daerah tersebut, agar tidak bertindak selayaknya sebagai kepala dinas dan bupati di setiap masing-masing sekolah.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas (Kadis) PPO Manggarai, Wensislaus Sedan kepada media pada Senin, 20 Januari 2025 di ruang kerjanya.

Menurut Sedan hal tersebut disampaikan karena maraknya tindakan kepala sekolah dalam menerima guru di tingkat satuan lembaga pendidikan tanpa rekomendasi dari dinas terkait.

“Kami sudah rapat, kepala dinas juga sudah keluarkanĀ  instruksi supaya semua kepala sekolah tidak boleh menerima guru atau kepala sekolah, tidak boleh bertindak sebagai kepala dinas dan Bupati di sekolah,” kata Sedan.

Baca Juga:  Pelajar MTs Negeri 2 Manggarai Barat Wakili NTT di OSN Tingkat Nasional

Sedan menjelaskan, mulai awal tahun 2025 penerimaan guru di sekolah itu tidak lagi berdasarkan analisis kepala sekolah. Tetapi, analisis pemerintah kabupaten, bahwa disana dibutuhkan guru atau tidak berdasarkan hasil pemetaan kita.

“Kepala sekolah tidak ada lagi berinisiatif menerima tenaga guru. Guru itu diterima harus melalui rekomendasi kepala dinas. Kenapa?. Dinas mempunyai hasil pemetaan soal kebutuhan kekurangan Guru,” tegasnya.

Ia menilai, ketika guru itu diterima, guru tersebut harus bisa diusulkan untuk tambah GTK di data pokok pendidikan (Dapodik). “Kalau terima-terima saja, sulit kita nanti,” tegansya kembali.

Kadis PPO Manggarai itu juga meminta agar mengangkat guru dan tenaga kependidikan harus sesuai orientasi. Menurutnya sekolah bukan hanya bicara tentang guru saja tetapi juga tenaga kependidikan.

Baca Juga:  Hari Kedua: Dua Nelayan Tenggelam di Perairan Pulau Monyet Belum Berhasil Ditemukan Tim SAR Gabungan Labuan Bajo

“Untuk Guru wajib berlatar belakang sarjana pendidikan, walaupun di dalam UU Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen tidak ditegaskan harus berijazah sarjana pendidikan.Ā  Tetapi khusus kita, tentu kalau sudah mengajar harus berlatar belakangĀ  sarjana pendidikan,” jelasnya.

Baca Juga:  PMI Manggarai Barat Salurkan Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi

Menurut dia, untuk tenaga kependidikan tentu bebas. Tetapi bukan asal angkat saja, harus berorientasi pada kebutuhan dan tuntutan akreditasi dalam rangka pemenuhan standar nasional pendidikan.

“TidakĀ  bisa mengambil standar minimal, prioritaskan yang sarjana,” tutupnya.

Penulis: Riki Cowang

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://t.me/labuanbajovoice
Back to top button