Hukrim

BPN Manggarai Barat Beri Kesaksian dalam Sidang Perkara Tanah Karangan Labuan Bajo

Saksi BPN Mabar Akui Peta Pemeriksaan Setempat Tidak Sesuai Dengan Fakta di Lapangan

LABUANBAJOVOICE.COM | Pengadilan Negeri Labuan Bajo (PN) kembali menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengar keterangan saksi dari Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat dalam Perkara Perdata No. 9/Pdt.G/2024/PN Lbj, dalam kasus sengketa tanah Karangan dan Golo Kerangan di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo di daerah tersebut, Rabu (15/1/2025) siang.

Dalam sidang lanjutan ini, sebanyak 2 (dua) saksi dari Kantor BPN Manggarai Barat hadir untuk memberikan keterangan, diantaranya Gede Parma selaku Seksi Pengukur dan Pemetaan dan Febrian selaku Asisten Kebijakan Kantor BPN Manggarai Barat.

Peta Pemeriksaan Setempat (PS) yang di keluarkan Kantor BPN Manggarai Barat terkait perkara 9/Pdt.G/2024/PN Lbj, ternyata berbeda dengan fakta dalam sidang pemeriksaan setempat yang digelar pada 6 November 2024 lalu. Hal tersebut terungkap berdasarkan keterangan saksi dari BPN Manggarai Barat dalam sidang di PN Labuan Bajo.

Dihadapan Hakim Majelis PN Labuan Bajo, Gede Parma dalam keterangannya menyampaikan bahwa dalam Pemeriksaan Setempat waktu itu cuman dilakukan pengukuran terhadap 7 titik lokasi, namun dalam peta yang dihasilkan menunjukkan ada titik tambahan yang dihasilkan sehingga gambar peta yang dihasilkan berbeda dengan yang seharusnya.

“Memang dalam pengukuran itu ada 7 titik, namun titik terakhir tidak dilakukan pengukuran karena waktu itu ada pihak-pihak yang menghalang-halangi. Jadi, sidang Pemeriksaan Setempat waktu itu dianggap selesai. Akhirnya untuk membuat peta ini sesuai dengan arahan atasan digunakan 5 sertifikat tanah yang sudah terdaftar di BPN,” kata Parma.

Menurut dia, dari gambar itu ada selisih dalam hal luasan dibandingkan denganĀ  peta 5 sertifikat tanah yang terdaftar di BPN. “Luasan peta hasil pengukuran setempat tidak sesuai dengan luasan dari 5 sertikat yang terdaftar di BPN Manggarai Barat,” ujarnya.

Lebih lanjut Parman menjelaskan, garis-garis yang digambar dalam peta berbeda dengan titik yg ditunjuk oleh penggugat sehingga ada sedikit selisih.

Kemudian lanjut Febrian sebagai saksi menyampaikan keterangannya. Ia mengatakan peta yang dibuat berdasarkan sertifikat bukan berdasarkan hasil pengukuran sehingga ada selisih titik pengukuran yang ditunjuk penggugat dengan yang ada di sertifikat.

Baca Juga:  Diduga Memiliki Narkotika Jenis Sabu-sabu, 2 Orang Perempuan di Labuan Bajo Ditangkap Polisi

“Luasan bidang tanah yang di tunjuk penggugat lebih kecil dibandingkan dengan sertifikat yang terdaftar di BPN Manggarai Barat,” ungkap Febrian.

Ia menambah, apabila ada perbaikan bisa merevisi atau mencabut peta hasil pemeriksaan setempat, namun harus ada surat perintah dari majelis hakim atau surat permohonan dari pihak yang berkepentingan.

“Peta bisa direvisi atau dicabut dengan surat permohonan dari pihak yang berkepentingan” tutupnya.

Sementara itu, usai sidang Kuasa Hukum Erwin Santosa Kadiman (Tergugat XII-XIV) Kharis Sucipto mengatakan hari ini sidang lanjutan Perkara Nomor 9 Tanggal 15 Januari 2025, dengan agenda saksi dari para Tergugat dan sesuai dengan agenda, juga yang telah kami mohonkan di sidang sebelumnya.

Baca Juga:  Wartawan dan Warga Ditangkap Aparat, Komnas HAM Layangkan Surat ke Kapolda NTT

“Alhamdulillah pihak dari Kantor Pertanahan Manggarai Barat hadir sebagai saksi,” kata Kharis.

Kharis menambah, sesuai dengan yang kami mohonkan untuk memerankan latar belakang pembuatan peta pemeriksaan setempat yang kami nilai tidak sesuai dengan jalannya sidang pemeriksaan setempat.

Dan pada saat persidangan, kata dia, petugas bagian pengukuran dari Kantor Pertanahan Manggarai Barat itu mengkonfirmasi bahwa saksi yang hadir tersebut benar ikut juga hadir dalam sidang pemeriksaan setempat tanggal 6 November 2024.

“Mereka dalam hal ini saksi hadir mengikuti jalannya sidang pemeriksaan setempat dan ketika kami menunjukkan peta pemeriksaan setempat yang di terbitkan oleh Kantah Manggarai Barat itu juga di konfirmasi benar di terbitkan oleh Kantah Manggarai Barat,” ungkap Kharis.

Menurutnya, mengenai isi dari peta pemeriksaan setempat yang kami tanyakan ke mereka karena ada perbedaan dengan fakta di lapangan dengan tegas 2 orang saksi dari Kantah (Kantor Pertanahan) yang hadir di persidangan mengkonfirmasi bahwa peta pemeriksaan setempat yang di kirimkan oleh Kantor Pertanahan Manggarai Barat ke majelis hakim tidak sesuai dengan hasil sidang pemeriksaan setempat.

“Ada beberapa legenda dalam peta informasi tersebut yang dalam persidangan dikonfirmasi bahwa itu tidak sesuai dengan sidang pemeriksaan setempat sehingga dari pihak Kantah menyampaikan ada prosedur untuk merevisi atau mencabut peta pemeriksa setempat tersebut,” lanjut Kharis.

Baca Juga:  Muhamad Syair Lapor Empat Orang ke Polres Manggarai Barat, Diduga Memalsukan Dokumen

Lebih jauh Kharis mengatakan, memang pada faktanya tidak sesuai dengan hasil sidang pemeriksaan setempat namun perubahan atau pencabutan atas peta tersebut berdasarkan permintaan dari majelis hakim atau dari permohonan sehingga Kantah Manggarai Barat berdasarkan saksi dalam persidangan membutuhkan satu instruksi atau permintaan dari pengadilan untuk melakukan koreksi.

Namun demikian, lanjut dia, kami telah meminta kepada majelis hakim untuk mencatat dalam berita acara persidangan bahwa ketidaksesuaian peta pemeriksaan setempat yang di konfirmasi saksi di persidangan itu catat dalam acara persidangan.

Sehingga, kata dia, peta yang di terbitkan oleh BPN dari analisa sesungguhnya tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak sesuai dengan jalannya persidangan pemeriksaan setempat.

“Kami berharap peta pemeriksaan setempat tersebut tidak menjadi acuan atau bahan pertimbangan bagi majelis hakim dalam memeriksa perkara atau memutus perkara ini nantinya,” tambahnya.

“Terima kasih kepada Kantah Manggarai Barat yang juga berkenan hadir sesuai dengan permohonan kami, seusai dengan permintaan majelis hakim memberikan keterangan di persidangan sesuai dengan fakta yang ada pada saat itu,” tutupnya.*

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://t.me/labuanbajovoice
Back to top button