Hukrim

Kuasa Hukum Penggugat Tanah Keranga tidak Hadir Sidang, Kuasa Hukum Tergugat Merasa Dipermainkan

Sidang lanjutan sengketa Tanah Karanga di Labuan Bajo ditunda lagi

LABUANBAJOVOICE.COM | Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo kembali menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengar keterangan saksi Tergugat dalam objek sengketa tanah dalam Perkara Perdata No. 9/Pdt.G/2024/PN Lbj, dalam kasus sengketa tanah Karangan dan Golo Kerangan di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Rabu (8/1/25) siang.

Dalam sidang lanjutan ini, Kuasa Hukum Penggugat tidak hadir dengan alasan Kuasa Hukum Penggugat tidak ada penjualan tiket pulang ke Bali, sehingga sidang yang seyogyanya berlangsung hari ini di tunda lagi.

Dengan tidak hadirnya Kuasa Hukum Penggugat, maka sidang di tunda pada tanggal 15 Januari 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari para tergugat.

Usai sidang, selaku Kuasa Hukum keluarga Nikolaus Naput (Tergugat VIII – XI) Mursyid Surya Candra, mengatakan pada hari ini seperti yang kita ketahui bersama bahwa dalam persidangan hari ini penggugat sekali lagi menunjukkan ketidakseriusannya dan tidak menghormati proses persidangan.

Mursyid menjelaskan, kalau kita mundur lagi (persidangan) ke belakang, dimana pada kesempatan pertama penggugat tidak menghadirkan saksi. Kemudian kesempatan kedua baru penggugat membawa saksi yang kita tahu bersama keterangannya juga tidak begitu banyak. Dan pada kesempatan ketiga setelah di tunda 2 minggu juga tidak menggunakan haknya.

“Berkaitan dengan itu, sebenarnya kita menghargai sebagai hak dari penggugat silahkan membawa saksi sebanyak apapun yang dia mau namun kesempatan itu penggugat tidak mengunakan haknya dengan baik,” ungkap Mursyid dengan nada kecewa.

Mursyid menambahkan, yang sangat kami sayangkan bahwa dengan kondisi yang sama dan kita juga menghadapi kendala serupa tetapi kemudian kami tetap mengupayakan untuk tetap hadir demi tetap menghormati proses persidangan yang sedang berjalan saat ini.

“Dari penggugat mengatakan bahwa tiket pulang dari Labuan Bajo ke Denpasar (Bali) itu tidak ada, yang menurut saya cukup aneh karena yang perlu di pertimbangkan lebih awal adalah datang dulu tunaikan dulu kewajiban baru kemudian baru di pikirkan,” jelasnya.

Baca Juga:  Ini Alasan PN Labuan Bajo belum Keluarkan Surat Persetujuan Penyitaan Dokumen dari Polres Mabar

Lanjut ia menambah, yang sangat kami sayangkan bahwa dengan kondisi yang sama dan kita juga menghadapi kendala serupa tetapi kemudian kami tetap mengupayakan untuk tetap hadir demi tetap menghormati proses persidangan yang sedang berjalan saat ini.

“Terkait dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional Manggarai Barat) betul tadi kita juga mendapatkan informasi dari majelis (Majelis Hakim PN Labuan Bajo) untuk BPN tetap hadir di persidangan berikutnya yaitu tanggal 15 Januari 2025,” kata Mursyid.

Ia berharap, semoga BPN bisa memenuhi panggilan tersebut sehingga kita bisa mendapatkan keterangan yang jauh lebih jelas ke depannya.

Sementara itu, kuasa hukum Erwin Santosa Kadiman (Tergugat XII-XIV) Kharis Sucipto, mengungkapkan dalam persidangan hari ini persidangan perkara nomor 9 di PN Labuan Bajo agendanya pemeriksaan saksi dari para tergugat.

Kami selaku kuasa hukum para tergugat, kata Kharis, sudah mematuhi jadwal persidangan dan membawa saksi ke pengadilan. Namun demikian kami kembali dikecewakan oleh Kuasa Hukum Penggugat yang dalam persidangan di sampaikan bahwa Kuasa Hukum Penggugat tidak dapat hadir dalam persidangan hari ini dengan alasan, karena Kuasa Hukum Pengugat tidak memiliki tiket pulang ke Bali bukan tiket berangkat. Sehingga Kuasa Hukum Penggugat tidak bisa hadir dalam persidangan.

“Kami sudah menyampaikan keberatan ke Majelis Hakim atas hal ini, dimana kami tegaskan hal seperti ini menunjukkan ketidakseriusan dari Kuasa Hukum Penggugat untuk mengikuti dan mematuhi jadwal persidangan. Di satu sisi mereka adalah Penggugat dan jadwal persidangan hari ini sudah ditetapkan jauh hari bahkan dari tahun lalu (2024), sehingga kami sangat kecewa,” ujar Kharis.

Baca Juga:  Kementerian Komdigi Berhasil Blokir 10.000 Rekening Bank untuk Judi Online

Kharis menambah, apabila memang alasan ketidakhadiran kuasa penggugat dalam persidangan hari ini karena tidak adanya tiket pulang, dan terlepas dari itu kami sebenarnya juga melakukan pengecekan tiket kemarin pada tanggal 7 Januari 2025 untuk hari ini tersedia tiket pulang ke Bali.

Sehingga, lanjut dia, kami minta ke Majelis Hakim agar keberatan kami di catat khususnya mengenai keseriusan Kuasa Hukum Penggugat dalam perkara ini.

“Berkaca ke belakang juga banyak sekali penundaan persidangan dikarenakan ketidakhadiran Kuasa Hukum Penggugat sehingga ini memperlambat jalannya sidang dan tentu juga mengganggu jadwal dari saksi dan atau ahli yang sudah kami koordinasikan sebelumnya,” ungkapnya.

Lanjut dia, karenanya Majelis Hakim menunda persidangan ke tanggal 15 Januari 2025 dengan agenda masih saksi dari para Tergugat, namun sudah dengan catatan bahwa Kuasa Hukum Penggugat akan dipanggil lagi untuk hadir di sidang berikutnya dengan peringatan bahwa apabila tetap tidak hadir maka persidangan akan tetap di lanjutkan.

Menurut Kharis, kami menghargai sikap dari majelis karena tentu ini dalam rangka menjunjung tinggi due process of law (proses hukum yang adil) yang tentu kami juga harus hormati dan kami sama-sama jaga agar tidak tercederai tentunya dalam persidangan ini.

Hal lain, kata dia, adalah berkaitan dengan saksi yang mohonkan ke Majelas Hakim untuk hadir dalam persidangan yaitu pihak atau petugas hukum dari Kantor Pertanahan (Kantor Pertanahan) Manggarai Barat, dimana kami mendapatkan informasi dari Majelis Hakim bahwa sesungguhnya Kantah diminta oleh pengadilan untuk hadir dalam persidangan hari ini. Namun informasinya Kantor Pertanahan berhalangan hadir sehingga mohon untuk ditunda persidangannya.

Baca Juga:  Komite Keselamatan Jurnalis Kecam Tindakan Dugaan Penangkapan Wartawan di NTT

“Kami sudah mengajukan permohonan lanjutan ke majelis untuk kiranya memanggil kembali atau memerintahkan Kantor Pertanahan untuk hadir dalam persidangan tanggal 15 Januari 2025 yang akan datang, ” pinta Kharis.

Kharis lanjut, kami tentu sangat berharap kehadiran Kantah Manggarai Barat untuk menugaskan setidaknya petugas ukur untuk menerangkan hal atau fakta yang terjadi pada saat pemeriksaan setempat.

Kesempatan sama, selaku kuasa hukum Tergugat XII – XIV, Arindra Bratanatha, mengatakan perkara ini ada memang karena penggugat mengajukan gugatan. Sebenarnya kalau kita lihat kuasa hukum dari Penggugat itu lebih dari tiga orang dan terlebih lagi jadwal persidangan ini sudah di tetapkan lebih dari 3 minggu yang lalu di tahun 2024 lalu.

Jadi, tambah Arindra, pertanyaan sebenarnya kepada kita semua adalah apakah orang yang tiba-tiba mengajukan gugatan yang istilahnya punya hajatan atau punya kepentingan untuk melalukan penggugatan tapi kok tidak hadir bagaimana kita harus menanggapinya.

“Sejujurnya banyak waktu yang tersita, pengadilan juga harus menunda lagi persidangan. Jadi semua orang dirugikan dan perlu di perhatian bahwa seluruh panggilan persidangan yang di keluarkan Majelis Hakim itu merupakan perintah. Perintah yang harus dihormati oleh setiap orang yang diperintahkan, ” tegas Arindra.

Arindra berharap penggugat maupun Kantah agar menghormati apa yang di keluarkan oleh pengadilan karena negara kita negara hukum jadi segala sesuatu yang diterbitkan oleh instansi berwenang ya harus di hormati.*

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://t.me/labuanbajovoice
Back to top button