Sosial & Pendidikan

Satpol PP Manggarai Barat Imbau Pemilik Ternak untuk Kandangkan Ternaknya

Kepala Satpol PP, Yeremias Ontong tegaskan kepada pemilik hewan ternak untuk taati aturan Perda Nomor 3 Tahun 2024 dan Perda Nomor 6 Tahun 2020

LABUANBAJOVOICE.COM | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur imbau masyarakat yang memiliki atau memelihara hewan ternak untuk dikandangkan, dan tidak diperbolehkan berkeliaran di daerah lingkungan pemukiman warga.

Hal itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

“Salah satu pasal disitu adalah tentang tertib lingkungan. Jadi itu pasal 58 yang berbunyi, setiap orang atau badan pemilik ternak harus memelihara ternak pada tempat yang sudah di tentukan atau ternaknya harus dikandangkan atau hewan peliharaannya dikandangkan dan tidak boleh dibiarkan berkeliaran di lingkungan pemukiman,” ujar Kepala Satpol PP, Yeremias Ontong, Selasa (17/9).

Menurut Yeremias, bagi masyarakat yang memiliki hewan ternak karena kelalaian atau sengaja membiarkan hewan ternak peliharaannya berkeliaran dan merusak tanaman milik masyarakat, wajib untuk membayar ganti rugi kepada pemilik tanaman tersebut.

Baca Juga:  Kementerian PUPR Bantu Rusun untuk Anggota Polres Manggarai Barat

Kemudian, tambah dia, setiap orang atau badan kelompok pengusaha ternak besar atau ternak kecil dan unggas wajib membuat tempat penampungan atau pembuangan limbah.

“Jadi setiap orang atau badan usaha atau apapun wajib untuk memelihara ternaknya pada tempat yang ditentukan, tidak boleh dibiarkan berkeliaran,” tegas Kepala Satpol PP Manggarai Barat itu.

Selain itu, kata dia, berdasarkan Perda Nomor 6 tahun 2020 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, tertuang dalam pasal 118 yang berbunyi, setiap orang atau badan usaha berkewajiban menjaga hewan ternak dengan cara mengkadangkan atau mengikat di lokasi pemeliharaan.

“Menjaga kebersihan tempat atau lingkungan pemeliharaan hewan ternak. Memilih kartu identitas ternak atau dengan sebutan lainnya. Kemudian memiliki tanda kepemilikan buatan bagi hewan ternak yang menunjukkan ciri khas tertentu,” kata kepala Satpol PP.

Baca Juga:  BPOLBF Luncurkan Buku Putih, Ada 10 Isu Strategis Isi Didalamnya

Yeremias mengatakan, bagi pemilik hewan ternak yang saat ini sudah berukuran besar, agar sekiranya untuk dipasangkan eratag  (tanda pengenal di telinga) pada ternak tersebut.

Ia juga mengimbau, bagi pemilik hewan ternak dilarang melepaskan dan membiarkan atau sengaja membiarkan ternaknya berkeliaran di tempat-tempat umum atau di jalan yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga:  Polda NTT Mencatat 658 Kejadian Kecelakaan Lalu Lintas Semester I Tahun 2024

“Pemilik atau pemelihara ternak wajib memelihara ternaknya, baik siang maupun malam. Sehingga tidak berkeliaran di taman, di jalan raya, kebun para petani, pekarangan rumah, perkantoran, rumah ibadah maupun fasilitas umum lainnya di wilayah masing-masing,” imbau Yeremias.

Penulis: Hamid

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://t.me/labuanbajovoice
Back to top button