Pemilu

Bakal Calon Kepala Daerah di Manggarai Barat Belum Penuhi Syarat

KPU Kabupaten Manggarai Barat menyarankan kepada bakal calon kepala daerah untuk melengkapi berkas yang perlu diperbaiki

LABUANBAJOVOICE.COM | Ruma Sakit Umum Pusat (RSUP) dr. Mben Mboi Kupang telah menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan kedua bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) pada Kamis, 5 September 2024 lalu.

Kedua bapaslon bupati dan wakil bupati Mabar itu adalah Edistasius Endi-dr. Yulianus Weng (Edi-Weng) dan Christo Mario Y Pranda-Richardus Tata Sontani (Mario-Richard). Hanya kedua bapaslon itu saja yang telah dinyatakan diterima berkasnya oleh pihak KPU pada saat melakukan pendaftaran sebagai bakal calon.

“Sudah diterima hasil pemeriksaan kemarin tanggal 5 (9/2024). Sudah diterima semua. Dari keempat paslon itu semuanya sudah memenuhi syarat,” ujar Kepala Divisi (kadiv) Teknis Penyelenggara KPU Mabar, Gregorius J. Otto kepada media di Labuan Bajo, Sabtu (7/9) sore.

Dikatakan Ori sapaan akrabnya, hasil yang mereka terima itu berupa berita acara terkait hasil pemeriksaan kesehatan terhadap kedua bapaslon yaitu Edi-Weng dan Mario Richard yang akan berkontestasi di pemilihan kepala daerah (pilkada).

“Dan untuk sekarang. Kemarin sore, kita ada penyampaian berita acara ke kedua paslon juga. Berita acara terkait perbaikan-perbaikan dokumen,” kata Kadiv Teknis Penyelenggara KPU itu.

Menurut dia, bakal calon bupati Edi ada kesalahan tulis nama di dalam berkas terkait surat keterangan bebas pailit dari Pengadilan Niaga Surabaya, Jawa Timur. “Terkait Pak Edi kemarin itu, ada kesalahan tulis nama saja. Itu yang kita kasih saran untuk dilakukan perbaikan,” tegas komisioner KPU Mabar itu.

Selain perbaikan penulisan nama itu, tambah Ori, ada satu berkas lagi yang disarankan pihak KPU untuk dilakukan perbaikan oleh bakal calon bupati Edi, yaitu surat keterangan bebas dari lapas untuk kepentingan kontestasi pilkada tahun 2024.

“Surat keterangan yang diupload di Silonkada (Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah) oleh Pak Edi kemarin, surat keterangan bebas dari lapas untuk kepentingan pilkada 2020 kemarin. Itukan tujuannya untuk kepentingan pilkada 2020 kemarin. Kita kan minta yang terbaru untuk kepentingan pilkada yang tahun 2024. Itu yang kita minta perbaikan,” jelasnya.

Baca Juga:  Ini Arah Dukungan PKB Manggarai Barat di Pilkada Tahun 2024

Ori juga mengatakan, kalau berkas dari pasangan bakal calon wakil bupati Weng yang berpasangan dengan Edi itu, berkas pendaftarannya aman dan lengkap semua. Tidak ada saran perbaikan dari KPU sendiri.

Sementara, kata dia, untuk bapaslon Mario-Richard ada kekurangan satu berkas dari masing-masing mereka berdua dan disarankan untuk perbaikan.

Baca Juga:  Panwaslu Kecamatan Komodo Ajak Masyarakat Awasi Pilkada Manggarai Barat secara Bersama

“Kemarin dari Pak Mario itu terkait dengan laporan pajak lima tahun terakhir. Dia hanya melaporkan empat tahun terakhir. Yang seharusnya menurut PKPU kan lima tahun terakhir. Pak Mario hanya kurang satu berkas itu saja,” terangnya.

Menurut Ori, laporan pajak yang belum di update oleh bakal calon bupati Mario itu, laporan pajak tahun 2019. Dia hanya lapor empat tahun terakhir saja, dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2024. Yang seharusnya laporan pajak untuk lima tahun terakhir. Sementara dia telah terbitkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sejak tahun 2009.

Kemudian, tambah dia, pasangan bakal calon wakil bupati dari Mario yaitu Richard itu, perbaikan berkas terkait bebas pailit dari Pengadilan Niaga Surabaya juga. Kemarin, kata dia, pada saat mendaftar di KPU sebagai bakal calon wakil bupati yang berpasangan dengan Mario, dia upload berkas di silonkada itu surat pengajuan bebas pailit.

Baca Juga:  Bakal Calon Bupati Mabar, Mario Pranda Tiba di Labuan Bajo Disambut 9 Partai Pengusung

“Untuk Pak Richard punya hanya belum keluar terkait bebas pailit dari Pengadilan Niaga Surabaya. Tapi memang kemarin pada waktu mendaftar, mereka upload berkas pengajuan. Tapi sekarang sudah keluar mungkin. Hanya itu saja dia punya. Itu terkait bebas pailit dari Pengadilan Niaga Surabaya,” ujar komisioner KPU itu.

Tapikan besok, sambung Ori, kedua bapaslon bupati dan wakil bupati yang akan berlaga di pilkada Mabar tahun 2024 akan menyampaikan hasil perbaikan berkas yang disarankan oleh pihak KPU. Batas akhir perbaikan berkas itu pada tanggal 8 September 2024.

Jika besok sudah dilakukan penyampaian, lanjut dia, itu artinya secara otomatis bagi bakal calon sudah dipastikan kemarin telah melakukan pengajuan bebas pailit dari Pengadilan Niaga Surabaya.

Kalau untuk penetapan bakal calon bupati dan wakil bupati Mabar tahun 2024 ini, menurut Kadiv Teknis Penyelenggara KPU itu, sesuai dengan jadwal penetapan itu pada Minggu, 22 September 2024 dan pengundian nomor urut bagi calon, Senin 23 September 2024.

Penulis: Hamid

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://t.me/labuanbajovoice
Back to top button