LABUANBAJOVOICE.COM – Pemerintah Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan sebanyak 9 kepala desa dan 113 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Prosesi pengukuhan berlangsung di Aula Kantor Camat Komodo pada Sabtu (27/9/2025), disaksikan warga dan keluarga peserta yang hadir.
Camat Komodo, Marthinus Maryanto Irwandi atau yang akrab disapa Iwan, menegaskan bahwa pengukuhan tersebut merupakan bagian dari implementasi undang-undang terbaru terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa dan BPD.
Ia menilai kebijakan ini menjadi peluang besar untuk memperkuat pelayanan publik di tingkat desa tanpa harus terganggu oleh proses pergantian pejabat dalam waktu dekat.
“Dengan adanya regulasi ini, kami bisa lebih fokus menjalankan program pembangunan hingga 2030 tanpa harus memikirkan persiapan pergantian pada 2028. Kehadiran negara melalui kebijakan ini semata-mata demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Iwan kepada awak media usai acara.
Dikatakan Camat Komodo, pengukuhan tersebut meliputi sembilan desa, yakni: Batu Cermin, Watu Ngelek, Nggorang, Golo Pongkor, Warloka, Tiwu Nampar, Papagarang, Pasir Putih dan Pasir Panjang.
Tinggalkan Balasan