LABUANBAJOVOICE.COM — Sebanyak 72 desa dari total 164 desa di Kabupaten Manggarai Barat tercatat tidak menerima penyaluran Dana Desa (DD) Non Earmark Tahap II Tahun Anggaran 2025 dengan total nilai mencapai Rp19.910.908.920.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap keberlanjutan program pembangunan desa serta stabilitas sosial-ekonomi masyarakat di daerah pariwisata super prioritas tersebut.
Fakta tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Manggarai Barat, Pius Baut, dalam keterangannya kepada media pada Kamis (18/12/2025).
“Untuk wilayah Kabupaten Manggarai Barat dari total desa 164, terdapat 72 desa yang tidak disalurkan Dana Desa Non Earmark Tahap II senilai Rp. 19.910.908.920,” ujar Pius.
Menurut Pius, tidak tersalurnya Dana Desa Non Earmark Tahap II Tahun 2025 disebabkan oleh berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun 2025.
Kebijakan tersebut, kata dia, berdampak langsung terhadap desa-desa yang telah menetapkan dan mulai melaksanakan kegiatan pembangunan berdasarkan Peraturan Desa tentang APBDesa Tahun Anggaran 2025.
“Tidak tersalurnya Dana Desa Non Earmark Tahap II memiliki dampak sosial dan ekonomi yang sangat serius,” ujarnya.
Karena dana tersebut, tambah Pius, seharusnya digunakan untuk membiayai kegiatan yang sudah atau sedang dilaksanakan dan telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang APBDesa Tahun Anggaran 2025.
Pius memaparkan, salah satu dampak paling nyata dari kondisi ini adalah gagalnya pembayaran Upah Harian Orang Kerja (HOK) pada berbagai kegiatan fisik desa.
Program-program yang terdampak, kata dia, meliputi pembangunan jalan tani, jalan desa, pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), serta sejumlah kegiatan fisik lainnya yang telah selesai maupun yang masih dalam proses pengerjaan oleh pemerintah desa.
Situasi ini tidak hanya menghentikan roda pembangunan desa, tetapi juga memukul langsung pendapatan masyarakat desa yang menggantungkan penghasilan dari proyek-proyek padat karya tersebut.
Selain persoalan HOK, desa-desa terdampak juga menghadapi risiko gagal membayar bahan baku dan material kegiatan fisik yang telah disediakan oleh pihak ketiga.
“Desa terancam gagal membayar bahan baku dan material kegiatan fisik yang telah disediakan oleh pihak ketiga,” jelas Pius.
Kondisi ini dikhawatirkan dapat menimbulkan persoalan hukum baru bagi pemerintah desa serta merusak kepercayaan mitra penyedia jasa terhadap pemerintah daerah.
Tak hanya pembangunan fisik, layanan dasar masyarakat desa juga ikut terdampak.
Pius mengungkapkan bahwa tidak tersalurnya dana tersebut berpotensi menyebabkan gagalnya pembayaran honor pendidik atau tutor Guru PAUD, yang memiliki peran vital dalam layanan Pendidikan Anak Usia Dini.
Selain itu, honor Tenaga Kesehatan Desa yang berperan dalam menjaga layanan kesehatan dasar masyarakat serta honor kader Posyandu juga terancam tidak terbayarkan, meskipun seluruh kegiatan tersebut telah dianggarkan secara sah dalam APBDesa.
Lebih jauh, Pius menilai situasi ini berpotensi menimbulkan dampak lanjutan yang lebih luas. Tidak hanya melanggar komitmen anggaran yang telah disepakati dalam APBDesa, kondisi ini juga berisiko memicu konflik sosial di tingkat desa.
Menurutnya, krisis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa, pemerintah kabupaten, bahkan pemerintah pusat bisa menjadi konsekuensi serius apabila persoalan ini tidak segera mendapatkan solusi kebijakan.**





Tinggalkan Balasan