“Itu juga belum kita pasti yah, tapi lagi-lagi kalau mendagri mau melakukan verifikasi faktual kita siap. Itu semua mungkin saja,” tambahnya.
Pius menyebut proses pemekaran desa kali ini jauh lebih ketat dibandingkan pemekaran desa sebelum 2015.
“Iya, kalau pemekaran di bawah 2015 kalau tidak salah itu. Ini kan mengacu kepada Permendagri Tahun 2017. Agak rumit dia. Kalau sebelumnya tidak terlalu rumit, tidak terlalu lama. Sekarang ketat, bukan rumit,” katanya.
Salah satu aturan baru yang menjadi tantangan adalah ketentuan batas desa yang lebih kompleks.
“Sekarang batas desa induk dengan pemekaran dan batas desa induk dan desa tetangganya. Itu tidak mudah. Karena semua batas desa secara dokumen ada tapi belum pernah lakukan pengukuran lapangan menggunakan teknologi GPS segala macam, baru kali ini,” jelasnya.
Jika seluruh proses berjalan lancar, Manggarai Barat berpotensi memiliki 31 desa definitif baru, yang otomatis berpengaruh pada: pembagian kewenangan, tata kelola pemerintahan desa, distribusi Dana Desa (DD), percepatan pembangunan wilayah, dan penguatan pelayanan publik.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan