David menjelaskan bahwa era baru tata kelola informasi menuntut DPRD beradaptasi menuju standar digital. Dengan laptop, setiap perubahan dokumen tidak lagi bergantung pada versi cetak, melainkan direkam secara sistematis pada basis data digital, sementara versi fisik hanya dibuat untuk keperluan dokumentasi tertentu.

“Itu mempermudah mereka (DPRD) untuk bisa melakukan adaptasi termasuk juga penghematan anggaran di sisi penggandaan, penjilitan dan sebagainya,” jelas David.

Menurutnya, penghematan tidak hanya terjadi di internal DPRD. Perangkat daerah (OPD) pun selama ini terbebani biaya penggandaan dokumen rancangan peraturan bupati maupun peraturan daerah. Sementara pada tahun anggaran mendatang, kemampuan anggaran untuk kebutuhan tersebut semakin terbatas.

“Sementara di satu sisi tahun depan kita semakin tidak ada anggaran membayar untuk bisa menggandakan dokumen-dokumen, sehingga dengan cara ini untuk meminimalisir penggunaan anggaran,” tambahnya.

Selain dua aspek tersebut, David menekankan bahwa percepatan digitalisasi merupakan langkah strategis jangka panjang. Mulai Desember, lingkungan DPRD Manggarai Barat telah membangun sistem untuk mendorong penyebaran informasi dan dokumen secara digital.