Tidak berhenti pada temuan awal, polisi mengembangkan penyelidikan berdasarkan keterangan FN.
Tim Resmob kemudian menemukan lokasi penyimpanan tambahan di samping rumah warga bernama Anus di Kampung Mentala.
Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 18 jerigen berukuran 20 liter yang diduga disembunyikan untuk kepentingan niaga ilegal.
Secara keseluruhan, aparat mengamankan 24 jerigen solar subsidi sebagai barang bukti. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Manggarai Barat.
“Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan karena tidak dilengkapi dengan nota pembelian, izin pengangkutan, maupun izin niaga yang sah,” tegasnya.
Dalam kasus ini, FN dan YD dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukuman bagi pelaku tergolong berat, yakni pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Meski demikian, hingga saat ini kedua terduga pelaku belum dilakukan penahanan fisik. Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait konsistensi penegakan hukum dalam kasus kejahatan distribusi BBM subsidi.





Tinggalkan Balasan