Persoalan hukum lain yang dinilai krusial adalah meningkatnya konflik lahan, terutama di kawasan pesisir dan wilayah pengembangan pariwisata.
Dikatakan Sedus, PERADI mencatat masih banyak sengketa tanah yang belum memiliki kepastian hukum akibat lemahnya administrasi pertanahan dan tumpang tindih regulasi.
“Konflik lahan sering kali menempatkan masyarakat lokal pada posisi lemah, terutama ketika berhadapan dengan kepentingan investasi,” katanya.
Ia juga menilai penegakan hukum di Manggarai Barat belum sepenuhnya konsisten dan transparan. Sejumlah kasus hukum, menurut dia, berjalan lambat dan memunculkan persepsi perlakuan hukum yang tidak setara.
“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus benar-benar ditegakkan,” ujarnya.
Selain itu, Sedus menyoroti masih lemahnya perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat. Banyak wilayah adat belum memiliki pengakuan hukum yang kuat, sehingga rawan tergusur oleh kepentingan pembangunan.
“Hak masyarakat adat sering terabaikan karena belum adanya regulasi daerah yang kuat sebagai payung hukum,” ungkapnya.





Tinggalkan Balasan