“Sementara untuk bulan Oktober 2025 terdapat juga kapal yacht dan kapal pesiar rute domestik yang masuk berjumlah sebanyak lima kapal dengan jumlah penumpang sebanyak 1.869,” ujarnya.
Dalam proses pemeriksaan keimigrasian terhadap warga negara asing (WNA) di atas kapal pesiar, Charles menjelaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan sejumlah instansi lain yang tergabung dalam Customs Immigration Quarantine (CIQ).
Pemeriksaan dilakukan langsung di atas kapal untuk memastikan kelengkapan dokumen perjalanan dan izin tinggal seluruh penumpang maupun kru kapal.
“Pemeriksaan meliputi pemeriksaan dokumen perjalanan seperti paspor dan visa, serta pencocokan identitas antara data penumpang atau kru dengan manifes kapal,” katanya.
Tujuan utama pemeriksaan tersebut, lanjutnya, adalah untuk memastikan keabsahan dokumen perjalanan serta kesesuaian visa dengan peruntukannya, sekaligus mencegah potensi pelanggaran keimigrasian selama kunjungan wisatawan ke Indonesia.
“Sepanjang Januari–Oktober 2025, kami tidak menemukan adanya pelanggaran keimigrasian,” tegas Charles.





Tinggalkan Balasan