Besaran iuran dibayarkan pemerintah setiap bulan untuk setiap peserta sebesar Rp16.800. Pola perlindungan ini dapat berlangsung hingga tiga tahun, selama desa melakukan verifikasi dan validasi berkala.
“Selama ini kami lanjutkan sampai 3 tahun kalau desa mengirim hasil verifikasi dan validasi nya,” ujarnya.
Ney menyebutkan bahwa jumlah peserta pekerja rentan yang dibiayai APBD terus meningkat signifikan.
“Kepesertaan naik setiap tahun, 2023 hanya 300 orang, 2024 (bertambah) 1.300 dan sekarang 2.829 (tahun 2025),” jelasnya.
Ia menerangkan bahwa pendataan masyarakat penerima manfaat dilakukan melalui proses berlapis dengan memadukan database P3KE, data pekerja rentan Kementerian Sosial, data disabilitas, hingga umpan balik desa.
“Baru disesuaikan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk diverifikasi lagi.. jika lengkap kami bayarkan iurannya,” tambahnya.
Kriteria penerima meliputi warga Manggarai Barat, berada pada usia kerja, memiliki aktivitas pekerjaan, serta tercatat dalam DTKS/P3KE.
Menurut Ney, pemutakhiran data dilakukan minimal sekali setahun. Namun perubahan seperti kematian, perpindahan domisili, atau perpindahan kerja harus segera dilaporkan oleh desa.





Tinggalkan Balasan