LABUANBAJOVOICE.COM — Kasus dugaan aktivitas wisata ilegal yang melibatkan 16 wisatawan mancanegara (WNA) di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), Pulau Rinca, memicu perhatian serius berbagai pihak, termasuk Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Manggarai Barat.

Peristiwa ini terjadi di tengah kebijakan penutupan sementara pelayaran wisata oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Labuan Bajo hingga 4 Februari 2026.

Ketua HPI Manggarai Barat, Aloysius Suhartim Karya, menegaskan bahwa pihaknya belum menerima laporan terkait keterlibatan anggota resmi organisasi dalam kasus tersebut.

“Belum ada laporan internal kepengurusan kami perihal itu. Sepertinya bukan anggota DPC HPI Mabar.” ujar Aloysius, Selasa malam (3/2/2026) dalam keterangannya.

Menanggapi peristiwa tersebut, HPI Manggarai Barat mengingatkan seluruh pemandu wisata resmi agar tetap menjalankan standar operasional prosedur (SOP) dan kode etik profesi dalam setiap aktivitas wisata.

Hal ini, kata dia, mencakup berbagai layanan wisata, mulai dari liveaboard, sailing tour, pendakian gunung api, city tour, hingga overland tour.

“Lebih khusus di musim hujan seperti sekarang ini untuk selalu mengikuti kebijakan otoritas agar terhindar dari bahaya.” tegas Aloysius yang juga merupakan Ketua Sekretariat Bersama (Sekber) Asosiasi Pariwisata Manggarai Barat tersebut.

Imbauan tersebut menegaskan pentingnya keselamatan wisatawan sekaligus menjaga reputasi pariwisata Manggarai Barat sebagai destinasi unggulan kelas dunia.

Sebelumnya, Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) mengungkap adanya aktivitas wisata ilegal tersebut setelah menerima laporan masyarakat terkait kegiatan mencurigakan di kawasan konservasi pada Senin, 2 Februari 2026.

Kepala BTNK, Hendrikus Rani Siga, menjelaskan bahwa pihaknya segera merespons laporan dengan melakukan patroli bersama Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Manggarai Barat.

“Dari hasil patroli, petugas menemukan sekelompok wisatawan berada di daratan Pulau Rinca, pada lokasi yang bukan merupakan tempat yang diperbolehkan untuk kegiatan wisata, serta berada pada zona yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan bahwa rombongan wisatawan tersebut tidak memiliki tiket resmi untuk memasuki kawasan konservasi TNK.

Aktivitas wisata juga dilakukan saat layanan wisata di kawasan tersebut sedang ditutup sementara.

“Jumlah wisatawan yang terlibat dalam kegiatan tersebut sebanyak 16 (enam belas) orang wisatawan mancanegara, yang didampingi oleh pemandu wisata berinisial AJ, GF, dan YS,” terang Hendrikus.

Diketahui, para wisatawan menyeberang menuju Pulau Rinca menggunakan kapal tradisional milik warga. Berdasarkan pemeriksaan awal, rombongan hanya mengunjungi satu titik destinasi, yakni spot Wua Haju.

BTNK juga mengungkap dugaan keterlibatan seorang warga lokal berinisial HR yang disebut mengorganisasi perjalanan wisata tersebut melalui grup WhatsApp.

Aktivitas itu diduga tetap berlangsung meskipun kebijakan penutupan sementara pelayaran wisata telah diberlakukan oleh KSOP Labuan Bajo.

“Balai Taman Nasional Komodo menegaskan bahwa seluruh aktivitas wisata di dalam kawasan wajib mengikuti ketentuan zonasi, perizinan, serta mekanisme pelayanan resmi,” tegas Kepala BTNK tersebut.

Ia menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan konservasi, terlebih dilakukan saat penutupan layanan wisata, merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi perlindungan sumber daya alam.

“Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses pendalaman lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” terangnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku wisata agar tidak mengabaikan regulasi konservasi yang berlaku di kawasan TNK.

Selain berpotensi membahayakan keselamatan wisatawan, praktik wisata ilegal juga dapat merusak ekosistem yang menjadi habitat satwa langka, termasuk komodo.

Di tengah upaya pemerintah memperkuat tata kelola pariwisata berkelanjutan, pelanggaran seperti ini dinilai dapat merusak citra Labuan Bajo sebagai destinasi super prioritas nasional.

Ke depan, penguatan pengawasan, penegakan hukum, serta peningkatan kesadaran pelaku pariwisata diprediksi menjadi fokus utama untuk mencegah kasus serupa kembali terjadi.**