“Beberapa motor menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai standar, tidak layak jalan, dan tidak dilengkapi surat-surat kendaraan,” ungkapnya.
AKP Made menjelaskan, keberhasilan operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas balapan liar di Jalan Raya Sernaru. Para pelaku disebut kerap menutup jalan dan membuat bising dengan knalpot modifikasi, sehingga mengganggu kenyamanan warga dan pengguna jalan lainnya.
“Balap liar bukan hanya melanggar aturan lalu lintas, tapi juga membahayakan nyawa mereka sendiri dan orang lain. Ini ancaman serius bagi keselamatan jalan,” tegasnya.
Setelah diamankan, para remaja dibawa ke kantor Satlantas untuk didata dan diberikan sanksi berupa tilang. Sepeda motor mereka tidak bisa langsung dikembalikan dan hanya dapat diambil setelah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan undang-undang.
Selain penindakan hukum, pihak kepolisian juga memberikan pembinaan kepada para remaja tersebut agar mereka menyadari konsekuensi perbuatannya dan tidak mengulangi kesalahan serupa di kemudian hari.
Tinggalkan Balasan