117 Pemdes di Manggarai Barat Belum Ajukan Pencarian Dana Desa Tahap Dua Tahun 2024

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Manggarai Barat Pius Baut. Foto: LABUANBAJOVOICE.COM

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com

+ Gabung

Menurut Pius, kewajiban menyertakan SPJ pengelolaan dana desa tahap satu merupakan bagian dari pengawasan dan pembinaan Dinas PMD Manggarai Barat terkait penggunaan dana desa guna meminimalisir kesalahan atau kekeliruan penggunaan dana desa.

“Kami bantu mereka supaya mereka tidak kena masalah hukum di kemudian hari. Ini upaya pengawasan dan pembinaan kami, setelah SPJ selesai maka tugas kami mengajukan ke keuangan daerah untuk dana desa itu segera dicairkan,” katanya.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Sejauh ini, kata dia, kendala yang dihadapi pemerintah desa dalam merampungkan SPJ pengelolaan dana desa tahap satu hanya bersifat administratif.

“Seperti kuitansi, harus jelas siapa penerima bantuan, harus ada kuitansi dari toko kalau mereka belanja, lalu pajak kalau mereka harus setor,” ujarnya.

Ia juga berharap, desa-desa yang belum mengajukan permintaan pencairan dana desa agar dilakukan secepatnya sehingga anggaran tersebut bisa digunakan untuk kegiatan pembangunan fisik dan pemberdayaan di masing-masing desa.

Sementara itu, total pagu dana desa untuk tahun 2024 bagi desa-desa di Kabupaten Manggarai Barat mencapai Rp141 milyar. Anggaran ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan disalurkan kepada 164 desa di Kabupaten Manggarai Barat.

Pos terkait