Berita

117 Pemdes di Manggarai Barat Belum Ajukan Pencarian Dana Desa Tahap Dua Tahun 2024

Kepala Dinas PMPD Manggarai Barat, Pius Baut imbau pemdes segera ajukan dana desa

LABUANBAJOVOICE.COM | Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Manggarai Barat Pius Baut mengatakan sebanyak 47 pemerintah desa (pemdes) dari total 164 desa di daerah itu telah mengajukan permintaan pencairan dana desa tahap dua.

“Desa segera eksekusi semua program di desa sesuai dengan porsi dana desa tahap satu. Laporan harus lengkap,” katanya di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu, (24/8).

Dikatakan Pius, sebanyak 117 pemdes di 12 kecamatan di Kabupaten Manggarai Barat belum mengajukan permintaan pencairan dana desa tahap dua karena masih melengkapi surat pertanggungjawaban (SPJ) pengelolaan dana desa tahap satu.

Lanjut ia jelaskan, sebelum mengajukan permintaan pencairan dana desa tahap dua pemerintah desa di Kabupaten Manggarai Barat wajib menyertakan SPJ pengelolaan dana desa tahap satu.

Baca Juga:  Berikut adalah Makna Logo HUT RI Ke-79

“Tahun ini kami mulai melakukan pengetatan pengawasan dana desa dengan cara sebelum mereka mengusulkan pencarian tahap dua kami wajibkan SPJ dibawa. Jadi laporan pertanggungjawaban keuangan tahap satu harus lengkap dan kami periksa,” katanya.

Menurut Pius, kewajiban menyertakan SPJ pengelolaan dana desa tahap satu merupakan bagian dari pengawasan dan pembinaan Dinas PMD Manggarai Barat terkait penggunaan dana desa guna meminimalisir kesalahan atau kekeliruan penggunaan dana desa.

“Kami bantu mereka supaya mereka tidak kena masalah hukum di kemudian hari. Ini upaya pengawasan dan pembinaan kami, setelah SPJ selesai maka tugas kami mengajukan ke keuangan daerah untuk dana desa itu segera dicairkan,” katanya.

Sejauh ini, kata dia, kendala yang dihadapi pemerintah desa dalam merampungkan SPJ pengelolaan dana desa tahap satu hanya bersifat administratif.

Baca Juga:  Jika Pihak Keluarga Penerima Manfaat tidak Terima Bantuan dari Dinas Sosial Lagi, Ini Solusinya

“Seperti kuitansi, harus jelas siapa penerima bantuan, harus ada kuitansi dari toko kalau mereka belanja, lalu pajak kalau mereka harus setor,” ujarnya.

Ia juga berharap, desa-desa yang belum mengajukan permintaan pencairan dana desa agar dilakukan secepatnya sehingga anggaran tersebut bisa digunakan untuk kegiatan pembangunan fisik dan pemberdayaan di masing-masing desa.

Baca Juga:  Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko Sirami Anggota Polri di Labuan Bajo gunakan Air

Sementara itu, total pagu dana desa untuk tahun 2024 bagi desa-desa di Kabupaten Manggarai Barat mencapai Rp141 milyar. Anggaran ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan disalurkan kepada 164 desa di Kabupaten Manggarai Barat.

“Pagu dana desa ini turun kalau tahun 2023 lalu sebesar Rp145 milyar,” katanya. **

Penulis: Hamid

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://t.me/labuanbajovoice
Back to top button