“Tadi siang, kami sudah pertemukan korban dengan terduga pelaku. Korban memutuskan tidak melanjutkan kasus ini karena menerima permintaan maaf,” jelas AKP Lufthi, Rabu (23/7/2025) malam.
Kedua pelaku, berinisial TS (29) dan YP (29), diketahui bekerja sebagai sopir travel antar kabupaten.
“Mereka bukan pemandu wisata melainkan sopir travel antar kabupaten,” tegasnya.
Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bersama untuk menjaga keamanan dan kenyamanan wisatawan di Labuan Bajo yang merupakan destinasi super premium.
Kronologi Kasus Penipuan Wisatawan
Insiden terjadi Minggu (20/7/2025) ketika Mattew mencari alternatif trip snorkeling melalui grup Facebook.
Tawaran dari YP (29) mengarahkan mereka ke Pulau Nuca Molas, sekitar empat jam perjalanan darat, disertai penyeberangan menggunakan rakit styrofoam menuju perahu yang bermasalah.
Korban membayar Rp 2 juta untuk trip tersebut, namun lokasi tujuan tidak memiliki spot snorkeling sesuai janji.
“Sampai di sana ternyata tidak ada snorkeling spot seperti yang dijanjikan,” kata Mattew.
Tinggalkan Balasan