Langkah digitalisasi ini sekaligus menjadi instrumen pengawasan aktivitas wisata yang lebih transparan dan terukur.

Selain pengaturan bagi wisatawan domestik, BTNK juga menyiapkan mekanisme khusus bagi wisatawan mancanegara yang ingin berkunjung ke TN Komodo.

Hendrikus menegaskan wisatawan asing dianjurkan berkoordinasi dengan operator wisata lokal.

“Calon pengguna SiOra dari luar negeri agar dapat menghubungi dan/atau berkoordinasi dengan Travel Agent/Tour Operator lokal untuk melakukan reservasi atau melakukan pembayaran mandiri dengan ketentuan yang akan disampaikan secara terpisah dari pengumuman ini,” tutupnya.

Penerapan kuota kunjungan ini diprediksi akan membawa perubahan besar terhadap industri pariwisata Labuan Bajo dan sekitarnya.

Di satu sisi, kebijakan ini berpotensi meningkatkan kualitas pengalaman wisata karena mengurangi kepadatan pengunjung.

Namun di sisi lain, pembatasan kuota juga dapat mempengaruhi jumlah kunjungan dan aktivitas ekonomi pelaku wisata lokal.

Uji coba kebijakan hingga Maret 2026 akan menjadi indikator penting bagi pemerintah dalam menentukan pola pengelolaan wisata TN Komodo ke depan.