Melalui kebijakan baru ini, seluruh pengunjung serta pelaku usaha wisata diwajibkan melakukan reservasi melalui aplikasi SiOra sebelum memasuki kawasan konservasi.

Sistem reservasi tersebut harus dilakukan paling lambat satu hari sebelum kunjungan dengan menyesuaikan ketersediaan kuota harian.

“Seluruh pengunjung dan pelaku usaha wisata yang berkunjung ke TN Komodo wajib melakukan reservasi melalui aplikasi SiOra sebelum memasuki kawasan, paling lambat H-1 sebelum berkunjung dengan mempertimbangkan ketersediaan kuota harian,” tegas Hendrikus.

Dalam kebijakan tersebut, BTNK menetapkan batas maksimal kunjungan wisatawan sebanyak 365.000 orang per tahun.

Sementara itu, kapasitas kunjungan harian dibatasi maksimal 1.000 orang per hari untuk seluruh kawasan wisata dalam TN Komodo.

“Kuota kunjungan wisata di TN Komodo dalam 1 tahun telah ditetapkan sebesar 365.000 orang dengan kapasitas kuota harian mencapai 1.000 orang per hari,” ujarnya.

Pembatasan ini dinilai menjadi sinyal kuat bahwa pengelola kawasan mulai menerapkan pendekatan pariwisata berkelanjutan dengan kontrol yang lebih ketat terhadap aktivitas wisata massal.