Lebih lanjut, Stefanus mendesak agar pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan sanksi tegas terhadap pelaku agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.

“Pemerintah pusat dan pemerintah daerah melalui dinas teknisnya harus memberikan sanksi tegas kepada para pelaku. Agar kejadian ini tidak terulang lagi di kemudian hari, maka pengawasan harus diperketat,” ungkapnya.

Namun, Stefanus mengakui bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan langsung dalam penindakan hukum terhadap pelaku perusakan ekosistem laut tersebut.

“Saya kurang terlalu tahu pasti soal sanksi itu,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa penegakan hukum dan pemberian sanksi sepenuhnya menjadi kewenangan kementerian teknis dan instansi terkait baik di pusat maupun daerah.

“Yang saya sedikit tahu, kalau oleh pemerintah pusat instansi yang berkaitan langsung dengan substansi masalah adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Kalau di pemerintah daerah, instansi teknisnya adalah Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Kehutanan, dan Dinas Perhubungan,” jelas Stefanus.