Hukrim

Tanah Karangan: Tergugat Perkuat Bukti, Penggugat Tak Ajukan Tambahan dalam Sidang Perdata di PN Labuan Bajo

Sidang Pemeriksaan Bukti Tambahan Perkara Perdata No. 9/Pdt.G/2024/PN Lbj Berlangsung di Pengadilan Negeri Labuan Bajo

LABUANBAJOVOICE.COM – Sidang pemeriksaan bukti tambahan dalam perkara Perdata No. 9/Pdt.G/2024/PN Lbj digelar pada Rabu, 19 Februari 2025, di Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. Sidang ini menjadi salah satu tahapan penting sebelum agenda sidang kesimpulan yang dijadwalkan berlangsung secara daring pada Rabu, 5 Maret 2025 mendatang.

Dalam sidang tersebut, Kuasa Hukum Penggugat dari pihak Muhamad Tasrif Daeng Mabatu alias Asep tidak menyerahkan dokumen pembuktian tambahan. Sementara itu, pihak Tergugat memanfaatkan kesempatan ini untuk melengkapi bukti tambahan guna memperkuat dalil mereka dalam persidangan. Dokumen pembuktian tambahan tersebut di terima langsung oleh ketiga Majelis Hakim PN Labuan Bajo.

Pernyataan Kuasa Hukum VIII-XI Ahli Waris Nikolaus Naput

Mursyid Surya Candra, selaku Kuasa Hukum VIII-XI Ahli Waris Nikolaus Naput, menjelaskan bahwa sidang kali ini merupakan kesempatan terakhir bagi pihaknya untuk mengajukan bukti tambahan sebelum masuk ke tahap kesimpulan.

“Ini adalah pertemuan tatap muka terakhir sebelum keputusan. Kami telah mengajukan bukti tambahan yang sejalan dengan keterangan para ahli yang sebelumnya telah kami hadirkan di persidangan. Salah satu fakta yang kami sampaikan adalah ketentuan hukum dalam Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961, yang menyatakan bahwa hibah harus dibuat dalam format khusus yang telah ditentukan dalam undang-undang,” ujar Mursyid.

Lebih lanjut, Mursyid menekankan bahwa kliennya harus dikategorikan sebagai pembeli beretika baik dan memiliki hak hukum yang harus dilindungi. Pihaknya juga merangkum berbagai bukti untuk mendukung dalil-dalil yang telah disampaikan dalam persidangan sebelumnya. Sidang kesimpulan yang akan digelar pada 5 Maret 2025 menjadi momentum untuk menyusun seluruh bukti dalam satu kesimpulan.

Pernyataan Kuasa Hukum I-VII Nasar Bin Haji Supu

Resha Siregar, selaku Kuasa Hukum I-VII dari pihak Nasar Bin Haji Supu, menyoroti bahwa perkara ini sudah bergulir sejak 2014 dan terus diajukan secara berulang.

“Ini adalah gugatan yang diajukan secara tidak serius, hanya untuk mengganggu ketenangan keluarga almarhum Nasar dan mempertanyakan status fungsionaris adat di lingkungan masyarakat Labuan Bajo. Kami berharap majelis hakim dapat menilai dengan cermat dan menyadari bahwa gugatan ini diajukan tanpa dasar yang kuat,” kata Resha.

Resha menegaskan bahwa keluarga Nasar Bin Haji Supu adalah penerima pertama tanah Karangan secara sah melalui mekanisme adat sebelum menyerahkannya kepada keluarga besar Nikolaus Naput. Ia berharap majelis hakim diberikan kebijaksanaan dan kesehatan dalam menjatuhkan putusan yang adil.

Pernyataan Kuasa Hukum XII-XIV Mahanain Group

Inara Mahesa Chaidir, Kuasa Hukum Tergugat XII-XIV dari Mahanain Group, mengkritik sikap penggugat yang tidak mengajukan bukti tambahan dalam sidang kali ini.

“Penggugat lah yang memiliki kewajiban untuk membuktikan dalil gugatannya, tetapi mereka justru tidak menunjukkan keseriusan. Mereka pernah absen dengan alasan tiket, hanya menghadirkan satu saksi, dan sekarang tidak mengajukan bukti tambahan,” ujar Inara.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan beberapa bukti tambahan, antara lain surat keterangan dari Kecamatan Komodo yang mengonfirmasi bahwa Haji Nasar Supu menyerahkan hak atas tanah kepada Nikolaus Naput secara sah pada 15 Februari 2010. Bukti ini memperkuat bahwa tanah tersebut diperoleh melalui mekanisme adat.

Inara juga menyoroti klaim Penggugat yang mendasarkan gugatan mereka pada surat hibah tahun 1975, di mana objek tanah yang diklaim mencakup hampir 80 hektar, termasuk sebagian besar wilayah Labuan Bajo.

“Ini menjadi perhatian bagi warga Labuan Bajo untuk tetap waspada, karena bisa saja tanah-tanah lain di luar Tanah Karangan juga akan diklaim oleh penggugat di masa mendatang. Kami percaya bahwa majelis hakim akan memutus perkara ini berdasarkan bukti yang telah diajukan di persidangan,” pungkasnya.

Dengan berakhirnya sidang pemeriksaan bukti tambahan ini, persidangan akan berlanjut ke tahap sidang kesimpulan yang akan dilaksanakan secara daring pada 5 Maret 2025. Keputusan majelis hakim dalam perkara ini sangat dinantikan oleh berbagai pihak yang terlibat, mengingat kompleksitas kasus dan kepentingan banyak pihak di dalamnya.*

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://t.me/labuanbajovoice
Back to top button
error: Content is protected !!