Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com
+ Gabung
Di sisi lain, sambung dia, barang dan jasa pokok tetap dikenakan tarif PPN 0 persen. Ia menegaskan, arahan Presiden Prabowo sudah sangat jelas dan harus ditindaklanjuti di daerah.
Pj. Gubernur Andriko berharap agar tidak ada lagi polemik yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat terkait tarif PPN 12%
“Untuk kita ketahui bersama, arahan Bapak Presiden Prabowo juga jelas bahwa barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPN yaitu tarif 0 persen antara lain seperti berbagai kebutuhan pokok seperti contohnya beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana serta juga air minum,” jelasnya.
Kebijakan ini, sambung dia, menjawab keresahan masyarakat terkait isu kenaikan PPN yang menjadi polemik belakangan ini.
Menurut Andriko, Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024 lalu, menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).