Ia menambahkan, pihaknya menemukan fakta bahwa penutupan jalan dilakukan tanpa koordinasi maupun izin resmi dari kepolisian.
Hal itu dinilai fatal karena akses umum seharusnya tetap bisa digunakan masyarakat atau setidaknya dialihkan dengan pengaturan lalu lintas yang jelas.
Kasat Lantas Polres Mabar menegaskan bahwa setiap kegiatan, apalagi berskala besar seperti Tour de EnTeTe 2025, wajib melakukan koordinasi agar tidak mengorbankan keselamatan warga.
“Kami mengimbau kepada semua pihak, jika ada kegiatan yang menggunakan jalan umum harus ada izin dan pemberitahuan. Bisa diatur jalur alternatif atau menggunakan setengah badan jalan sehingga masyarakat tetap bisa melintas dengan aman,” pungkasnya.
Tragedi ini menorehkan luka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat Labuan Bajo. Alih-alih menjadi momentum kebanggaan daerah dalam menyambut final Tour de EnTeTe 2025, insiden ini justru meninggalkan catatan kelam yang mengingatkan pentingnya aspek keselamatan dalam setiap penyelenggaraan event besar. **





Tinggalkan Balasan