Sejak 2021 hingga Mei 2024, Jumlah Pelaku Usaha di Manggarai Barat Mencapai 4.642

Salah satu tempat usaha di Labuan Bajo. Foto: Kompas.com

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com

+ Gabung

Didalam sistem OSS itu menurut dia, akan diketahui apakah pengajuan perizinan usaha yang mau dikerjakan membutuhkan persyaratan dasar atau atau tidak perlu. Jika usaha yang diajukan hanya beresiko rendah maka pengusaha cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) saja.

Tapi, tambahnya, jika pengajuan perizinan usaha yang mau dia kerjakan itu membutuhkan persyaratan dasar, maka diwajibkan untuk selesaikan itu terlebih dahulu.

Bacaan Lainnya

NIB ini menurut Etris, seperti nomor induk kependudukan (KTP), hanya memiliki satu nomor induk berusaha sebagai tanda pengenal.

“Ketika saya sudah mendaftar dengan menggunakan NIK untuk mendapatkan NIB, saya tidak mendaftar ulang. Jadi hanya satu saja NIB nya,” ujar nya.

Penulis: Hamid

Pos terkait