Setiap kapal wisata yang berlayar juga wajib menyertakan pernyataan menggunakan travel agent terdaftar dalam database Pemkab Manggarai Barat. Kapal pariwisata didefinisikan sebagai kapal berkapasitas 175 GT, serta dilarang berlayar di atas pukul 18.00 WITA.

Direktur Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran, Capt. Hendri Ginting, menyatakan Labuan Bajo sebagai destinasi super prioritas memiliki aktivitas pelayaran sangat tinggi, baik kapal wisata maupun kapal penumpang, perintis dan nelayan.

“Dibalik potensi yang besar ini, keselamatan adalah tanggungjawab bersama operator kapal, awak, pengguna jasa, otoritas nelayan hingga masyarakat yang terlayani,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Menteri Perhubungan yang dibacakan, seluruh syahbandar dan jajaran Dirjen Perhubungan Laut diinstruksikan meningkatkan pengawasan, memperketat pemeriksaan kelaiklautan kapal (ramp check), serta tidak memberikan izin berlayar bagi kapal yang tidak memenuhi standar keselamatan.

Dalam kegiatan tersebut juga diserahkan bantuan berupa 753 unit life jacket, 29 life buoy, 1.072 pas kecil, 707 buku pelaut merah, 400 set APD, 65 unit APAR, 200 buku Basic Safety Training, serta 80 paket sembako bagi nahkoda dan nelayan.