Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti minuman keras tradisional jenis sopi dalam jumlah besar, diantaranya 2 jerigen berkapasitas 35 liter, dan 43 botol sopi siap edar.

Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai Barat untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

IPDA Hery menegaskan bahwa kegiatan KRYD akan terus digelar secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya Polres dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat, terutama di destinasi wisata premium seperti Labuan Bajo.

“Peredaran miras ilegal sering menjadi pemicu terjadinya tindak pidana dan gangguan kamtibmas. Oleh karena itu, kami tidak akan mentolerir segala bentuk aktivitas yang dapat merusak ketertiban dan keselamatan masyarakat,”
tegas IPDA Hery dalam keterangannya kepada media, Minggu (2/11/2025).

Lebih lanjut, ia mengimbau agar masyarakat tidak hanya patuh terhadap larangan peredaran miras ilegal, tetapi juga aktif berpartisipasi dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayahnya.