Dokumen tersebut dinilai mengatur secara detail syarat yang harus dipenuhi media dan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Surat tersebut merangkum delapan poin hasil rapat Forkopimda Plus Kabupaten Manggarai Barat yang berlangsung pada Senin (9/2) dan dipimpin Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi bersama Wakil Bupati dr. Yulianus Weng.
Beberapa poin dalam surat itu antara lain mensyaratkan media berbadan hukum, memiliki kantor tetap, wartawan wajib memiliki kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW), Nomor Induk Berusaha (NIB), kartu pers, serta kewajiban koordinasi berbagai urusan media dengan Dewan Pers.
Ketua Perhimpunan Wartawan Manggarai Barat (PWMB), Merselis Mbipi Jepa Jome, menilai surat tersebut berpotensi menjadi bentuk pengaturan sepihak terhadap kerja pers.
“Kami menghargai upaya menjaga profesionalisme wartawan, tapi pemerintah harus memahami tugas dan fungsi instansinya sendiri. Justru surat ini terkesan membungkam kebebasan pers,” kata Sello Jome.
Pandangan serupa juga disampaikan Ketua Aliansi Jurnalis Manggarai Barat, Rio Suryanto.





Tinggalkan Balasan