Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas kesalahpahaman yang timbul akibat isi surat tersebut.

Stefanus menilai munculnya persepsi negatif kemungkinan disebabkan oleh penjelasan yang kurang rinci terkait poin tersebut.

“Saya tidak memiliki niat untuk mengecilkan peran media atau membungkam keberadaannya. Saya menyadari adanya persepsi yang berkembang seolah-olah saya ingin membatasi media, yang mungkin disebabkan oleh ketidakjelasan pada penjelasan poin delapan,” katanya.

Menurut Stefanus, kebijakan koordinasi melalui kepala dinas diambil setelah adanya pengalaman staf yang menyampaikan informasi publik tanpa proses verifikasi, sehingga berpotensi memunculkan disinformasi di tengah masyarakat.

“Oleh karena itu, agar data dan informasi publik dapat divalidasi dengan baik sesuai program kerja dinas pariwisata, semua proses publikasi harus berkoordinasi dengan saya sebagai kepala dinas untuk memastikan akurasi informasi bagi masyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya, surat resmi yang ditandatangani Stefanus Jemsifori tertanggal 10 Februari 2025 itu menuai kritik tajam dari sejumlah organisasi jurnalis di Manggarai Barat.