LABUANBAJOVOICE.COM – Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan (Parekrafbud) Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Stefanus Jemsifori, menjadi sorotan publik setelah beredarnya surat hasil rapat Forkopimda Plus yang memuat delapan poin syarat bagi media yang hendak meliput aktivitas pemerintahan.

Surat tersebut memicu kritik dari kalangan jurnalis di Manggarai Barat, khususnya terkait poin delapan yang menyebutkan bahwa seluruh urusan media dan pers harus berkoordinasi dengan kepala dinas.

Menanggapi polemik yang berkembang, Stefanus menegaskan bahwa poin tersebut ditujukan untuk kepentingan internal dinas guna memastikan alur penyampaian informasi publik berjalan terkoordinasi dan akurat.

“Poin 8 ini diarahkan kepada internal dinas pariwisata agar proses penyampaian informasi publik dari dinas yang saya pimpin dapat berjalan lancar langsung melalui kepala dinas. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya disinformasi kepada publik,” ujar Stefanus dalam keterangannya, Rabu (12/2) malam.