Ia menegaskan bahwa jalan yang dipersoalkan bukan jalan umum.

“Perlu kami luruskan bahwa akses yang dimaksud bukan merupakan jalan raya umum, melainkan jalan dalam kawasan The Golo Mori yang dibangun, dikelola, dan dipelihara oleh ITDC untuk mendukung kegiatan MICE dan pengembangan pariwisata,” jelas Wahyuaji dalam keterangannya yang diterima media, Rabu (10/12/2025).

Wahyuaji juga memastikan seluruh transaksi dilakukan secara resmi dan memenuhi standar Good Corporate Governance (GCG).

“Tidak terdapat transaksi di luar prosedur resmi. Seluruh kewajiban pembayaran dilakukan secara transparan serta telah dikenakan pajak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

ITDC menyampaikan bahwa pengaturan masuk kawasan merupakan bagian dari strategi operasional The Golo Mori-kawasan yang digadang sebagai pusat kegiatan MICE bertaraf internasional.

Pengaturan akses ini diklaim perlu untuk memastikan keamanan kawasan, menjaga kenyamanan tamu dan peserta acara, dan mengendalikan aktivitas non-wisata di area yang tengah dikembangkan.