Ia menyebut pungutan itu sebagai praktik liar karena dilakukan di ruang publik dan mengunakan voucer yang dinilai menyesatkan.

“Mereka memungut biaya itu bukan di dalam ruangan ITDC tetapi di jalan raya, jalan umum. Voucer-nya seolah-olah ini resmi. Orang yang tidak paham hukum mengira ini benaran, tetapi ini adalah penipuan. Pertanyaannya, apakah uang ini masuk ke kas negara, APBN, atau ke saku mereka?” cecarnya.

Hairudin juga mempersoalkan alasan petugas yang melarangnya masuk karena adanya acara ulang tahun internal ITDC.

“Saya tidak lawan teman-teman keamanan, tapi yang saya lawan adalah mafia yang ada di dalam otak mereka. Ini permainan licik yang harus dibongkar,” tegasnya.

Pernyataan ini kemudian memicu diskusi luas di masyarakat, terutama terkait status hukum akses jalan dan mekanisme pungutan kawasan pariwisata premium.

Di sisi lain, ITDC melalui General Manager The Golo Mori, Wahyuaji Munarwiyanto, membantah seluruh tudingan pungli yang berkembang di publik. Wahyuaji menyebut informasi yang beredar tidak benar dan menyesatkan.