Menurutnya, saksi-saksi yang diperiksa meliputi awak kapal, kru operasional, serta pihak-pihak yang memiliki peran langsung dalam aktivitas pelayaran dan pelayanan wisata laut.

Dikatakan Kombes Pol Henry, pemeriksaan dilakukan secara mendalam untuk mengurai tanggung jawab masing-masing pihak selama pelayaran berlangsung.

Aspek yang didalami penyidik mencakup pengendalian kapal, kondisi mesin, kelayakan teknis kapal, hingga penerapan prosedur keselamatan saat menghadapi kondisi darurat di laut.

Seluruh rangkaian pemeriksaan bertujuan untuk memastikan apakah standar keselamatan pelayaran telah dipatuhi atau justru terjadi pelanggaran yang berujung pada kecelakaan fatal.

Selain keterangan saksi, penyidik juga telah mengantongi sejumlah alat bukti penting.

Alat bukti tersebut akan dianalisis secara komprehensif sebelum dilakukan penetapan status hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab.

“Proses ini dilakukan secara profesional dan objektif. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum,” tegas Kabidhumas Polda NTT.