Politik

Pengawasan Pesisir Labuan Bajo: DPRD Manggarai Barat Desak Audit Hotel dan Penegakan Batas Pantai

Kanisius Jehabut: "Pantai adalah ruang hidup bersama, bukan milik segelintir investor"

LABUANBAJOVOICE.COM – Semakin derasnya arus investasi di sektor pariwisata kawasan pesisir Manggarai Barat memantik kekhawatiran soal lemahnya pengawasan terhadap pemanfaatan ruang, khususnya di Labuan Bajo. Hal ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kabupaten Manggarai Barat dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, Rabu (9/4) di ruang internal DPRD.

Dalam RDP itu, di mana terungkap bahwa banyak pembangunan hotel di wilayah pesisir dilakukan dengan izin dari pemerintah pusat maupun provinsi—namun menimbulkan persoalan di tingkat lokal.

Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Kanisius Jehabut, menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap memiliki wewenang dan kewajiban untuk melakukan pengawasan meski bukan pihak yang menerbitkan izin.

“Kami di DPRD sangat menghormati para investor yang datang dengan itikad baik. Tapi pengawasan terhadap kawasan pesisir adalah bagian dari tanggung jawab kami sebagai wakil rakyat. Ini bukan hanya soal aturan, tapi soal keberpihakan pada ruang hidup masyarakat,” tegas Kanisius dalam dalam keterangannya, Kamis (10/04/2025).

Menurut Kanisius, pada saat RDP mengungkapkan bahwa sejumlah hotel di pesisir Labuan Bajo diduga berdiri di zona sempadan pantai—wilayah yang seharusnya steril minimal 100 meter dari garis pasang tertinggi sesuai Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016. Bahkan, ditemukan pula bangunan yang membatasi akses publik ke pantai.

“Pantai bukan milik investor. Itu ruang bersama. Kalau masyarakat tidak lagi bisa mengakses pantai karena tertutup hotel, lalu pembangunan ini untuk siapa?” kritik politisi Gerindra itu.

Dikatakan Kanisius, pantai itu bukan ruang private tapi milik masyarakat dan termuat dalam Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Labuan Bajo sudah mengatur zona pemanfaatan ruang secara spesifik.

“Namun, implementasinya di lapangan masih jauh dari harapan. Beberapa bangunan hotel bahkan tidak menyediakan jalur pedestrian yang seharusnya terbuka bagi warga dan wisatawan,” tandasnya.

Lebih lanjut, Kanisius menegaskan sistem daring perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission) berbasis risiko memang disebut telah membuat proses perizinan lebih transparan. Tapi, menurutnya, sistem ini hanya mencakup penerbitan izin, bukan jaminan terhadap pelaksanaan teknis dan dampak sosial-lingkungan.

“OSS hanya seefektif data yang dimasukkan. Kalau yang diinput tidak sesuai dengan kondisi nyata, maka sistem ini justru bisa menjadi celah legalisasi pelanggaran. Di sinilah pentingnya pengawasan langsung dari pemerintah daerah,” jelasnya.

Ia juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menegaskan bahwa pengawasan lingkungan hidup tetap menjadi tanggung jawab tiga level pemerintahan: pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Dalam pernyataannya, Kanisius menyampaikan empat langkah konkret yang akan didorong oleh DPRD Kabupaten Manggarai Barat sebagai tindak lanjut hasil RDP: Audit menyeluruh terhadap 27 hotel di kawasan pesisir, termasuk yang mendapatkan izin dari pemerintah pusat dan provinsi; Penegakan aturan batas sempadan pantai dan akses publik secara tegas, tanpa pengecualian; Evaluasi terhadap RDTR dan zona bertampalan yang berpotensi melegitimasi pelanggaran tata ruang secara diam-diam; dan Penguatan koordinasi lintas OPD dan pengawasan terpadu yang dilakukan secara insidentil maupun rutin.

“Kami tidak anti-investasi. Justru kami ingin menciptakan kepastian hukum agar semua pihak merasa aman—baik masyarakat lokal maupun investor. Tapi jangan sampai pembangunan jadi dalih untuk mengabaikan hukum dan merampas ruang publik,” tuturnya.

Mengakhiri pernyataannya, anggota DPRD Manggarai Barat asal daerah pemilihan (Dapil) 1 itu menyerukan agar pemerintah daerah tidak ragu menggunakan kewenangannya demi menjaga keadilan ruang dan kedaulatan lingkungan.

“Pemerintah daerah bukan hanya penonton. Meski tidak menerbitkan izin, kami bertanggung jawab atas tanah dan laut kami. Kami punya dasar hukum dan juga keberanian politik untuk bertindak,” ujarnya tegas.

Selain itu, ia juga menyampaikan pesan terbuka kepada para investor yang datang dan sudah berinvestasi di Manggarai Barat. “Datanglah, berinvestasi lah secara sah, hormati ruang publik, dan mari bersama-sama bangun Manggarai Barat yang adil dan berkelanjutan.” tutupnya dengan tegas.

Penulis: Hamid

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://t.me/labuanbajovoice
Back to top button
error: Content is protected !!